Jakarta, CNN Indonesia -- Seluruh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan siap mengembalikan mandat kepada Presiden Republik Indonesia menyusul serangan bertubi-tubi kepada lembaga antirasuah itu. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyatakan opsi ini sudah menjadi salah satu keputusan yang dibahas oleh jajaran komisioner KPK.
"Kami sudah sampai pada tahapan mendiskusikannya secara internal. Kalau memang KPK dihancurkan dengan cara dilumpuhkan, salah satu opsinya adalah kami akan kembalikan mandat itu kepada Presiden," kata Bambang di Jakarta, Minggu malam (8/2).
Bambang enggan menyebut bila rentetan kejadian yang menimpa KPK sekadar upaya pelemahan semata. Oleh sebab itu dia dan para pimpinan KPK yang lain telah melakukan konsolidasi dan membahas rencana ke depan, salah satunya pengembalian mandat kepada presiden itu sendiri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini kondisinya sudah bukan lagi pada level pelemahan KPK, tapi penghancuran KPK," kata Bambang.
Seperti diketahui keempat pimpinan KPK saat ini telah dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Usai penetapan Bambang sebagai tersangka, Wakil Ketua KPK Zulkarnain dilaporkan terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Jawa Timur pada 2008.
Adapun Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja dilaporkan terkait pengambilalihan saham PT Desy Timber, dan Ketua KPK Abraham Samad dilaporkan atas tuduhan penyalahgunaan wewenang.
Mengenai status tersangka Abraham Samad sendiri, Bambang mengatakan saat ini Abraham belum ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian. Namun surat perintah penyidikan atas nama Abraham Samad telah dikeluarkan.
Jika nantinya semua pimpinan KPK ditetapkan sebagai tersangka dalam sebuah tindak pidana, maka mereka dipastikan harus mundur dari jabatannya. Hal ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pada Pasal 32 ayat 2 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK disebutkan dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, maka ia diberhentikan sementara dari jabatannya. Selanjutnya di ayat 3 disebutkan bahwa pemberhentian sementara itu ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
(pit/obs)