Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa Hukum Komisaris Jenderal Budi Gunawan, di hadapan Hakim Tunggal Sarpin Rizaldi, memastikan kliennya tidak melakukan intervensi kepada siapapun terhadap pencalonan dirinya sebagai calon Kepala Kepolisian oleh Presiden Joko Widodo.
Pemasalahatn itu tercantum dalam nota keberatan yang dibacakan oleh salah satu kuasa bukum Budi, dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/2).
"Pemohon tidak mencampuri kewenangan presiden saat presiden mengeluarkan Surat Keputusan Presiden, pemberhentian Jenderal Polisi Sutarman sebagai Kapolri dan pengangkatan pemohon sebagai Kapolri. Itu semua tidak dicampuri, karena itu wewenang Presiden,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain menyatakan keberatannya itu, kuasa hukum Budi juga membeberkan adanya tindak pidana yang diduga dilakukan kepada kliennya. Mereka mengatakan, tim kuasa hukum Budi tidak mengetahui apa yang disangkakan kepada kilennya. “Tidak tahu yang disangkakan apa? Kami minta spesifik," katanya.
Ada juga keberatan yang disampakan lainnya yaitu terkait ditindaklanjutnya penetapan mengenai kliennya yang dicegah unuk keluar negeri. "Penetapan sebagai tersangka oleh KPK ditindaklanjuti dengan melakukan cegah terhadap pemohon dan juga kepada anaknya," ujar kuasa hukum Budi.
Sidang gugatan Praperadilan Budi Gunawan sempat tertunda pada pekan lalu. Lantarannya, tim kuasa hukum KPK tak hadir dalam jadwal yang ditentukan.Sesuai jadwal, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memulai sidang praperadilan gugatan Mabes Polri dan Komisaris Jenderal Budi Gunawan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin pagi. Sidang tersebut diajukan oleh Budi setelah KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka. Persidangan dipimpin oleh Hakim tunggal Sarpin Rizaldi. Sosok Sarpin sempat menjadi perbincangan hangat lantaran beberapa dugaan negatif terhadapnya. Untuk maslaah itu, Komisi Yudisial memastikan untuk melakukan pengawasan ketat terhadap kinerja hakim dalam sidang gugatan praperadilan ini. (meg/sip)