Jakarta, CNN Indonesia -- Tim kuasa hukum Budi Gunawan menyatakan penetapan tersangka terhadap kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi cacat hukum dan tidak berdasar ketentuan hukum sesuai Undang-Undang KPK.
"Penetapan status tersangka terhadap pemohon (Budi Gunawan) tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Begitu juga dengan proses penyidikan, termasuk penyidikan setelah pemohon ditetapkan sebagai tersangka," ujar kuasa hukum Budi Gunawan kepada hakim di sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/2).
Menurut tim kuasa hukum, penetapan tersangka KPK terhadap Budi Gunawan tidak sesuai dengan prosedur karena Budi tidak pernah dipanggil atau dimintai keterangan oleh KPK untuk mengklarifikasi dugaan kasus yang melibatkannya, yaitu transaksi rekening gendut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Belum lagi proses penyidikan terkait kasus itu, di mana KPK baru memanggil saksi untuk dimintai keterangan setelah penetapan tersangka terhadap Budi.
"Termohon acuh terhadap prosedur yang sangat prinsipil tersebut," ujar tim kuasa hukum Budi Gunawan.
Selain itu, penetapan tersangka Budi Gunawan yang ditetapkan hanya dengan empat komisioner KPK membuat keputusan tersebut tidak memiliki asas kepastian hukum.
Tim kuasa hukum Budi Gunawan menuding penetapan tersangka oleh KPK sarat dengan intervensi dan dinilai memiliki tujuan lain, padahal KPK seharusnya merupakan lembaga penegak hukum yang independen.
Kuasa hukum juga menyayangkan KPK yang lebih senang mengeluarkan pernyataan terkait penetapan tersangka terhadap Budi Gunawan melalui konferensi pers kepada media dibanding berkomunikasi lebih dahulu dengan pihak Budi Gunawan untuk menguji kebenarannya. Hal tersebut dinilai melanggar asas praduga tak bersalah terhadap Budi yang belum memberikan keterangan apapun.
Sidang praperadilan Budi Gunawan berlangsung sejak pukul 9.35 WIB dipimpin oleh hakim tunggal Sarpin Rizaldi. Sidang dihadiri oleh tim kuasa hukum dari Budi Gunawan dan tim kuasa hukum KPK.
Selama persidangan, ratuasan orang berkumpul di halaman kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Meski hujan mengguyur, massa semangat berorasi dengan dijaga aparat kepolisian.
(pit/pit)