Komisi Yudisial Awasi Hakim Sidang Praperadilan Budi Gunawan

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Senin, 09 Feb 2015 13:57 WIB
Komisi Yudisial langsung memantau proses praperadilan Budi Gunawan di PN Jaksel untuk menjamin hakim tidak berat sebelah.
Hakim tunggal, Sarpin Rizaldi tiba untuk memimpin sidang praperadilan penetapan tersangka Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/2). (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Yudisial (KY) memantau jalannya sidang praperadilan yang diajukan tersangka rekening gendut Komjen Budi Gunawan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. KY juga mengawasi hakim yang memimpin sidang dan masyarakat yang mengikuti sidang.

Ketua Bidang Rekrutmen dan Pengawasan Hakim KY Taufiqurrahman Syahuri menuturkan sebagai penjaga dan penegak keluhuran martabat serta kehormatan hakim, KY dirasa perlu mengawasi para hakim. Terlebih dalam kasus Komjen Budi Gunawan menyorot perhatian publik.

"Kehormatan hakim bisa jatuh karena sendiri bisa juga karena pihak luar. KY datang ke PN Jakarta Selatan untuk pantau sidang praperadilan," ujar Taufiq ketika dihubungi CNN Indonesia, Senin (9/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mereka akan mengawasi apakah hakim sidang bersikap adil dan tidak parsial atau memihak salah satu. Selain itu, KY juga mengawasi pengunjung sidang.

"Kami juga melihat pengunjung melecehkan hakim atau tidak, tertib atau tidak. Apakah ada pengunjung naik meja, atau naik kursi, atau menghina hakim kan tidak boleh. Itu merendahkan martabat hakim," katanya.

Apabila ditemukan pelanggaran ketertiban tersebut, maka KY akan melihat apakah hakim menegur pengunjung atau tidak. Saat ini, Wakil Ketua KY Imam Anshori Saleh dan timnya tengah berada di lokasi sidang.

"Ada enam orang plus saya sedang di ruang sidang PN Jakarta Selatan," ujar Imam ketika dikonfirmasi CNN Indonesia, Minggu (9/2).

Sebelumnya, tim kuasa hukum Budi Gunawan menuding penetapan tersangka oleh KPK sarat dengan intervensi. Mereka menyayangkan KPK yang lebih senang mengeluarkan pernyataan terkait penetapan tersangka Budi Gunawan melalui konferensi pers kepada media dibanding berkomunikasi lebih dahulu dengan pihak Budi Gunawan untuk menguji kebenarannya. Hal tersebut dinilai melanggar asas praduga tak bersalah terhadap Budi yang belum memberikan keterangan apapun.

Saat ini, sidang praperadilan Budi Gunawan masih berlangsung sejak pukul 09.35 WIB. Sidang dipimpin oleh hakim tunggal Sarpin Rizaldi dan dihadiri oleh tim kuasa hukum dari Budi Gunawan dan tim kuasa hukum KPK. (pit/sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER