KPK Tak Akan Beberkan Semua Bukti di Sidang Praperadilan

Ranny Virginia Utami | CNN Indonesia
Selasa, 10 Feb 2015 10:18 WIB
Kuasa hukum KPK Rasamala Aritonang mengatakan, ada beberapa bukti yang berkaitan dengan pokok perkara dugaan korupsi dengan tersangka Budi Gunawan.
Hakim Tunggal, Sarpin Rizaldi memeriksa kelengkapan administrasi para saksi dan kuasa hukum saat sidang praperadilan penetapan tersangka Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 2 Februari 2015.
Jakarta, CNN Indonesia -- Tim kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku siap dalam menghadapi sidang praperadilan Budi Gunawan untuk empat hari ke depan dengan agenda pembuktian dari kedua belah pihak.

"Kami siap," ujar salah satu kuasa hukum KPK, Rasamala Aritonang.

Rasamala menjelaskan dalam sidang pembuktian nanti, pihaknya telah menyiapkan para saksi dan juga bukti. Saksi dan bukti ini digunakan untuk memperkuat argumen dalam menjawab permohonan kubu Budi Gunawan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bukti-buktinya tidak jauh dari ketentuan KUHAP, ada ahli, bukti, keterangan saksi dan juga surat," ujar Rasamala.

Meski demikian, Rasamala menegaskan pihaknya tidak akan membeberkan semua bukti yang dimiliki dalam sidang praperadilan nanti. Alasanya ada beberapa bukti yang berkaitan dengan pokok perkara. Bukti tersebut malah berkaitan dengan perkara korupsi yang disangkakan kepada Budi Gunawan.

"Kalau itu disampaikan kepada pengadilan praperadilan, nanti offside. Di sana (Tipikor), apa yang mau dibuktikan karena sudah diuji di sini (praperadilan)," kata Rasamala.

Untuk menghindari perbedaan putusan dari dua lembaga pengadilan tersebut, tim kuasa hukum KPK akan lebih berhati-hati dan cermat untuk membuktikan proses penetapan tersangka, seperti yang digugat oleh kubu lawan.

Hari ini adalah sidang perdana praperadian penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK dimulai. Dipimpin oleh hakim tunggal Sarpin Rizaldi, kuasa hukum Budi Gunawan membacakan materi gugatan.

Sidang akan dalam waktu empat hari ke depan sebelum hakim membacakan putusannya untuk menetapkan sah tidaknya penetapan tersangka Budi Gunawan oleh lembaga antirasuah. (sur/sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER