Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung mencegah tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi APBD Kabupaten Cirebon Wakil Bupati Cirebon Tasiya Soemadi ke luar negeri.
“Telah diajukan pada tanggal 4 Februari 2015, pencegahan ke luar negeri untuk menghindari tersangka melarikan diri,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Tony Spontana dalam keterangan tertulis tertanggal 9 Februari 2015.
Selain itu, Jaksa juga melakukan pencegahan terhadap dua tersangka lainnya selaku DPC Koordinator Penyerahan Bansos, Subekti Sunoto dan Emon Purnomo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemarin, jaksa juga melakukan pemeriksaan saksi-saksi di Kejaksaan Negeri Sumber. Saksi yang diperiksa adalah kelompok tani penerima dana bansos dan hibah yang berjumlah 22 orang.
Tasiya ditetapkan sebagai tersangka 19 Januari lalu. Kasus ini adalah salah satu kasus yang ditangani Satuan Tugas Khusus Anti Korupsi bentukan Jaksa Agung HM Prasetyo.
Modus yang digunakan adalah pemotongan dana bansos, anggaran tidak sesuai peruntukan dan penerima dana fiktif. Atas kasus ini, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1,8 miliar.
Dana bansos itu diberikan pada masa kepemimpinan Bupati Cirebon Dedi Supardi dan Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Tasya Soemadi. Kini Tasya menjabat sebagai Wakil Bupati Cirebon bersama dengan Sunjaya Purwadi yang menjabat Bupati Cirebon periode 2013 hingga 2018.
(sip)