Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Badan Narkotika Nasional, Komisaris Jenderal Anang Iskandar, meminta Kejaksaan Agung untuk segera mengesekusi terpidana mati kasus narkoba asal Nigeria, Sylvester Obiekwe Nwolise alias Mustopa. Anang menyampaikan permintaan tersebut saat menemui Jaksa Agung Prasetyo, hari ini.
"Iya, (saya dia ingin dieksekusi). Tadi saya sudah lapor ke Jaksa Agung," kata Anang selepas bertemu Prasetyo.
Sylvester merupakan terpidana mati kasus narkoba yang selama ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan. Vonis mati dijatuhkan kepadanya oleh Pengadilan Negeri Tangerang sejak 11 September 2004 silam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bukannya menyesali perbuatannya, pada Minggu (25/1) lalu, BNN malah mendapati Sylvester mengendalikan peredaran sabu-sabu. Dia disinyalir mengordinasikan penjualan barang haram tersebut melalui ponsel yang diberi penguat sinyal.
Saat dikonfirmasi terkait permintaan Anang, Prasetyo menuturkan lembaganya masih menunggu keputusan Presiden Joko Widodo terkait permohonan grasi yang diajukan Sylvester. "Grasi Sylvester masih dalam proses. Semoga cepat selesai sehingga putusan bisa segera dilaksanakan," katanya.
Jika keputusan presiden keluar dalam waktu dekat, Prasetyo mengaku belum bisa memastikan kapan eksekusi terhadap Sylvester bisa dilakukan. Dia hanya ingin seluruh terpidana mati perkara narkoba segera dieksekusi.
"Kalau grasi sudah keluar, kenapa tidak," ucap Prasetyo terkait kemungkinan masuknya nama Sylvester dalam daftar eksekusi gelombang kedua.
Bekas politisi Partai NasDem ini berkata, lembaganya masih mencari tanggal yang telat untuk mengeksekusi para pengedar barang haram itu. Berkaca pada pengalaman sebelumnya, cuaca merupakan faktor yang sangat mempengaruhi.
"Kita cari waktu yang tepat. Cuaca juga masih seperti ini. Pelaksanaan eksekusi yang pertama itu mundur karena cuaca saat itu tidak mendukung. Ada hujan dan sebagainya," ujarnya.
(meg)