Hakim Sarpin Sayangkan Bukti Video Kubu Budi Tak Bersuara

Ranny Virginia Utami | CNN Indonesia
Selasa, 10 Feb 2015 13:04 WIB
Hakim tunggal Sarpin Rizaldi menyayangkan bukti berupa video dari kubu Budi Gunawan yang berisi siaran berita televisi tak mengeluarkan suara.
Hakim Tunggal, Sarpin Rizaldi memeriksa kelengkapan administrasi para saksi dan kuasa hukum saat sidang praperadilan penetapan tersangka Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/2). (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Hakim tunggal Sarpin Rizaldi menyayangkan bukti berupa video dari kubu Budi Gunawan yang berisikan siaran berita salah satu stasiun televisi swasta saat KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka tidak mengeluarkan suara saat ditayangkan di depan meja hijau, Selasa (10/2).

“Kami tak tahu apa yang dikatakan dalam video tersebut," ujar hakim Sarpin menanggapi rekaman siaran berita tanpa suara tersebut.

Menanggapi pernyataan hakim, salah satu kuasa hukum kubu Budi Gunawan, Maqdir Ismail meminta ijin kepada hakim untuk kembali menayangkan rekaman siaran berita tersebut esok hari Rabu (11/2).

"Besok bisa ditayangkan kembali karena masih masa pembuktian," ujar Maqdir kepada hakim yang kemudian disetujui juga oleh tim kuasa hukum KPK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain bukti berupa CD rekaman siaran berita yang diajukan, pihak Budi Gunawan juga mengajukan beberapa dokumen untuk memperkuat dalil permohonan praperadilan mereka, seperti Surat Pemanggilan KPK No. SPGL 333/23/01/2015 tanggal 21 Januari 2015, Surat Keputusan Presiden RI No. 70/2002, Surat Keputusan Kapolri No. Kep/30/VI/2003 tanggal 30 Mei 2003 dan beberapa kliping surat kabar, majalah dan media online.

Sekitar lebih dari 50 berkas bukti yang diajukan dari tim kuasa hukum Budi Gunawan. Saat ini, sidang praperadilan ditunda sementara untuk istirahat ibadah dan makan siang. "Karena sebentar lagi jam 12, sidang ini diskors hingga satu setengah jam ke depan. Lalu dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi," ujar hakim Sarpin.

Seusai istirahat, sidang rencananya akan dilanjutkan dengan penghadiran saksi dari kubu Budi Gunawan. Kuasa hukum Budi mengatakan telah menyiapkan empat saksi untuk persidangan hari ini. "Ada dari penyidik Bareskrim dan mantan penyidik KPK," ujar Maqdir.

Sementara ruang sidang saat ini tidak ada aktivitas, namun di luar halaman kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tampak puluhan orang berkumpul sambil berorasi menuntut praperadilan Budi Gunawan untuk dimenangkan hakim. (sip/sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER