Kronologi Dugaan Pemalsuan Surat Budi Waseso versi Kompolnas

Rinaldy Sofwan Fakhrana | CNN Indonesia
Selasa, 10 Feb 2015 18:00 WIB
Kompolnas menyebut, diperlukan klarifikasi lebih jauh terkait dugaan pemalsuan surat yang dilakukan Budi Waseso tahun 2010.
Kabareskrim Komjen Budi Waseso menerima ucapan selamat, seusai upacara kenaikan pangkat, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 5 Januari 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyebut perlu dilakukan klarifikasi lebih jauh mengenai tuduhan pemalsuan dokumen oleh Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso saat menjabat sebagai Kepala Biro Pengamanan Internal 2010. Komisioner Kompolnas Muhammad Nasser mengungkapkan kronologi tuduhan tersebut.

"Saya kira perlu diklarifikasi lebih jauh," ujar Komisioner Kompolnas M Nasser, Selasa (10/2).

Nasser mengungkapkan, masalah bermula ketika ada pengaduan terhadap tiga perwira menengah (pamen) di Polda Sulawesi Utara tahun 2010. Mereka adalah Wakil Kepala Polda Komisaris Besar Jenmard Mangolui Simatupang, Inspektur Pengawas Daerah, dan Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sulawesi Utara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Atas pengaduan itu, Propam menurunkan tim, saat itu Pak Budi Waseso menjadi Kepala Biro Pengamanan Internal. Mereka beberapa hari di sana," ujar Nasser.

Berdasarkan pemeriksaan, lanjut Nasser, tiga orang pamen dinyatakan bersalah. "Hukuman pertama dimutasi dari penugasan di Polda Sulut dan ditempatkan di Yanma (Pelayanan Markas) Mabes Polri, lalu ada proses sidang disiplin dan sidang etik," kata Nasser.

Berselang 1,5 tahun, tepatnya tahun 2012, ketiga pamen tersebut mempertanyakan hak mereka dan berkirim surat kepada Kapolri yang dijabat Jenderal (Purnawirawan) Timur Pradopo. "Saya dengar ada pengaduan juga surat yang digunakan untuk keputusan (bersalah terhadap tiga pamen) adalah surat palsu," ujar Nasser.

Saat itu juga, lanjut Nasser, dugaan pemalsuan surat yang menjadi dasar menghukum tiga pamen tahun 2010 tersebut dilaporkan ke Kompolnas. Kompolnas lantas melakukan penelusuran dan melakukan klarifikasi kepada Budi Waseso.

Berdasarkan klarifikasi, Kompolnas mengetahui bahwa surat penempatan mutasi itu tidak diterbitkan oleh Pengamanan Internal, melainkan oleh bidang sumber daya manusia Polri.

Diberitakan sebelumnya, Jenmard Mangolui Simatupang melaporkan Budi Waseso pada November 2012. Jenmard melaporkan Budi atas dugaan memalsukan surat mutasi ketika menjabat Kepala Biro Pengamanan Internal Polri.

Namun saat itu Budi menjelaskan bahwa surat mutasi itu dibuat atas perintah Kapolri Jenderal Timur Pradopo. Penerbitan surat mutasi karena Jenmard dituduh menerima suap saat menjabat Wakapolda Sulut.

Saat ini, Budi adalah satu dari enam pati Polri yang bakal direkomendasikan Kompolnas sebagai calon Kapolri. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER