"Saya kira perlu diklarifikasi lebih jauh," ujar Komisioner Kompolnas M Nasser, Selasa (10/2).
Nasser mengungkapkan, masalah bermula ketika ada pengaduan terhadap tiga perwira menengah (pamen) di Polda Sulawesi Utara tahun 2010. Mereka adalah Wakil Kepala Polda Komisaris Besar Jenmard Mangolui Simatupang, Inspektur Pengawas Daerah, dan Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sulawesi Utara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan pemeriksaan, lanjut Nasser, tiga orang pamen dinyatakan bersalah. "Hukuman pertama dimutasi dari penugasan di Polda Sulut dan ditempatkan di Yanma (Pelayanan Markas) Mabes Polri, lalu ada proses sidang disiplin dan sidang etik," kata Nasser.
Saat itu juga, lanjut Nasser, dugaan pemalsuan surat yang menjadi dasar menghukum tiga pamen tahun 2010 tersebut dilaporkan ke Kompolnas. Kompolnas lantas melakukan penelusuran dan melakukan klarifikasi kepada Budi Waseso.
Berdasarkan klarifikasi, Kompolnas mengetahui bahwa surat penempatan mutasi itu tidak diterbitkan oleh Pengamanan Internal, melainkan oleh bidang sumber daya manusia Polri.
Diberitakan sebelumnya, Jenmard Mangolui Simatupang melaporkan Budi Waseso pada November 2012. Jenmard melaporkan Budi atas dugaan memalsukan surat mutasi ketika menjabat Kepala Biro Pengamanan Internal Polri.
Namun saat itu Budi menjelaskan bahwa surat mutasi itu dibuat atas perintah Kapolri Jenderal Timur Pradopo. Penerbitan surat mutasi karena Jenmard dituduh menerima suap saat menjabat Wakapolda Sulut.
Saat ini, Budi adalah satu dari enam pati Polri yang bakal direkomendasikan Kompolnas sebagai calon Kapolri. (rdk)