Jakarta, CNN Indonesia -- Bekas penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Ajun Komisaris Besar Irsan membeberkan proses penanganan perkara di lembaga antirasuah itu. Irsan adalah salah satu saksi yang dihadirkan tim kuasa hukum Komisaris Jenderal Budi Gunawan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Irsan sesuai Undang-undang KPK, penyelidik di KPK akan mengajukan pelaksanaan gelar perkara saat ada dua alat bukti ditemukan. "gelar perkara dihadiri penyelidik, penyidik, penuntut, Deputi Penindakan, dan Direktur Penyidikan serta Direktur Penuntutan," kata Irsan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/2).
Pimpinan KPK menurut Irsan juga hadir dalam ekspor tersebut jika ada di tempat terutama pimpinan yang membidangi penindakan. Jika dalam gelar perkara itu disepakati ada dugaan tindak pindana korupsi, maka akan dibuat laporan penemuan tindak pidana korupsi oleh penyelidik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara penyidik KPK membuat laporan perintah penyidikan (sprindik). "Dengan Sprindik ini calon alat bukti yang kami miliki jadi alat bukti," kara Irsan.
Gelar perkara sendiri menurut Irsan ada yang bersifat rutin bulanan ada pula yang bersifat wajib saat ada peningkatan status sebuah perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Dalam gelar perkara wajib inilah penyelidik memaparkan siapa saja saksi yang akan dipanggil, ahli yang diminta pendapat termasuk startegi penyidikan dan penerapan pasal.
Kuasa hukum Budi Gunawan, Maqdir Ismail bertanya pada Irsan apakah di KPK saat seseorang akan menjadi tersangka tindak pidana korupsi, dua alat bukti yang ada harus memenuhi semua unsur tindak pidana korupsi atau tidak. "Misalnya saat orang dituduh menerima suap, sudah ada dugaan juga siapa yang memberi?" kata Maqdir.
Menjawab pertanyaan ini, Irsan mengatakan, bahwa ada satu format yang dipakai di KPK yakni matrik tindak pidana korupsi. Matrik itu dibagi lima berdasarkan alat bukti penyidikan yakni keterangan saksi, petunjuk, surat, keterangan ahli dan keterangan tersangka.
"Dua alat bukti ini yang harus melekat pada setiap unsur pasal," kata Irsan.
(sur/sip)