Makelar Kasus Berkedok Hakim Ad Hoc Tipikor Dipecat

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Selasa, 10 Feb 2015 19:16 WIB
"Kemas telah melobi hakim tinggi untuk meminta dikuatkan putusan Pengadilan Negeri atau kalau bisa dibebaskan. Dia mengiming-imingi Rp 500 juta," ujar Eman.
Gedung Komisi Yudisial. Detikfoto/Rengga
Jakarta, CNN Indonesia -- Makelar kasus yang berkedok menjadi Hakim Ad Hoc Tipikor Pengadilan Negeri, Kemas Ahmad Jauhari, divonis bersalah oleh Majelis Kehormatan Hakim Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA). Kemas dipecat lantaran terbukti menyuap dan melobi hakim tinggi Medan.

"Ini modus di Pengadilan Negeri. Dia markus (makelar kasus) menyamar jadi hakim. Dia sudah jelas diberhentikan tidak hormat. Dia terbukti hakim yang mengurusi perkara terpidananya," ujar anggota majelis sekaligus Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Eman Suparman ketika dikonfirmasi CNN Indonesia, Selasa (10/2).

Sedianya, Kemas merupakan hakim yang menangani perkara terdakwa korupsi bernama Faisal di Pengadilan Negeri Medan. Dalam putusannya, Kemas merupakan hakim yang berbeda pendapat (dissenting opinion) dengan hakim lain. Kemas menganggap Faisal tak terbukti bersalah melakukan korupsi. "Dia (Kemas) bilang tidak terbukti tindak pidana sehingga dia mengusulkan untuk membebaskan terdakwa (Faisal)," ucapnya. Kendati demikian, majelis tetap menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1,5 tahun bagi Faisal.

Tak puas sampai di situ, mantan advokat tersebut berupaya untuk melobi hakim tinggi. "Kemas telah melobi hakim tinggi untuk meminta dikuatkan putusan Pengadilan Negeri atau kalau bisa dibebaskan. Dia mengiming-imingi Rp 500 juta," ujar Eman.

Lebih jauh, Eman menjelaskan, ada tiga hakim tinggi yang dilobi. Salah satunya bernama Mangasa Manurung. "Hakim tinggi tidak terima duit. Hakim tinggi tidak merespons yang sudah terbukti menawari walaupun uangnya sudah diberikan," ucapnya.

Menurut majelis hakim, perbuatan Kemas melanggar kode etik hakim. Kemas bersalah telah mengatur hakim dengan meminta hakim tinggi menguatkan hukuman PM. "Di Pengadilan tinggi, (Faisal) diganjar lebih tinggi menjadi 12 tahun dan dendanya Rp 500 juta dengan uang penggati Rp 98 miliar. Kalau pengganti tidak bayar, dikurung 5 tahun," ujar Eman.

Sebelumnya, Selasa (20/2), Majelis Kehormatan Hakim menggelar sidang putusan yang menyatakan Kemas Ahmad Jauhari terbukti bersalah melanggar Surat Keputusan Bersama Ketua MA dan KY soal penerapan kode etik hakim Angka 1.1 (9), Angka 2.1.(1), dan Angka 4.1.(1) juncto Pasal 5 ayat (3) huruf d, pasal 6 ayat (2) huruf, dan Pasal 8 ayat (2) huruf a. Wakil Ketua KY Abbas Said saat membacakan putusan di Gedung MA mengatakan, pihaknya memerintahkan ketua MA untuk memberhentikan sementara Kemas sampai diterbitkannya Keputusan Presiden.

Menanggapi putusan tersebut, juru bicara MA Suhadi kepada CNN Indonesia menjelaskan pihak MA akan segera mengeluarkan surat pemecatan. "Saya kira MA akan mengeluarkan surat secepatnya kare4na ketentuannya begitu," ucap Suhadi, Selasa (10/2).


ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

(obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER