Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Yudisial (KY) pernah meminta Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk tidak menugaskan hakim Sarpin Rizaldi sebagai hakim tunggal yang menyidangkan gugatan praperadilan Mabes Polri terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Permintaan dilakukan karena KY pernah menerima delapan laporan terkait dugaan pelanggaran hakim Sarpin.
KY khawatir publik mempertanyakan rekam jejak karena ada delapan laporan terkait dugaan pelanggaran Sarpin.
"Kami pernah sampaikan kepada Ketua PN Selatan agar kalau bisa yang bersangkutan tidak menyidangkan gugatan ini," kata Anggota KY Imam Anshori Saleh ketika dihubungi CNN Indonesia, Senin (2/2).
Namun harapan KY tersebut tak disetujui Ketua PN Jakarta Selatan. Menurut Imam, Ketua PN Selatan menjamin hakim Sarpin bakal objektif dan adil dalam menyidangkan gugatan Mabes Polri atas penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Komisaris Jenderal Budi Gunawan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketua PN Selatan juga akan bertanggung jawab terhadap putusan yang nanti diambil hakim yang bersangkutan. Ketua PN menjamin persidangan dan putusan akan adil sesuai hukum," ujar Imam.
Berdasarkan catatan Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Tim Advokasi Kriminalisasi (Taktis) hakim Sarpin pernah memutuskan bebas pelaku korupsi semasa dia bersidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur tahun 2009. Sarpin membebaskan seorang Camat bernama M Iwan yang diduga melakukan korupsi senilai Rp 17,9 miliar.
Putusan Sarpin cukup mengejutkan sebab jaksa yang menangani kala itu telah menuntut sang terdakwa dengan hukuman tujuh tahun penjara.
Pada kasus lain, masih di Pengadilan Negeri Jakarta Timur tahun 2008, Sarpin bertindak sebagai ketua majelis dalam sebuah persidangan narkotik. Anehnya, saat pengetukan palu dia tak hadir sehingga yang memvonis kala itu adalah hakim anggota.
Alhasil, vonisnya pun dianggap janggal sebab terdakwa dengan barang bukti 180 gram sabu hanya divonis lima tahun penjara alias hanya setengah dari tuntutan jaksa.
Selain para aktivis antikorupsi, Komisi Yudisial juga merekam jejak Sarpin. Setidaknya, tahun lalu menurut catatan Komisi Yudisial, terdapat delapan laporan soal tindak tanduk Sarpin saat memimpin sidang. Salah satunya, pada 2004 ketika KY menerima laporan soal putusan Sarpin dalam perkara sengketa paten 'Boiler 320 Derajat Celcius' di PN Medan.
Untuk laporan dugaan suap yang saat ini masih diperiksa, jika keterangan saksi dapat dituntaskan, putusan atas laporan terhadap hakim Sarpin bisa tuntas pada akhir Februari 2015.
Sementara itu, sidang gugatan praperadilan Mabes Polri kepada KPK atas penetapan Budi sebagai tersangka akan digelar hari ini, Senin (2/2), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut didaftarkan ke PN Selatan oleh Divisi Hukum Mabes Polri pada 19 Januari 2015.
Kendati demikian, jika merujuk pada Pasal 77 KUHAP, penetapan tersangka bukan merupakan substansi materi yang bisa digugat dalam sidang praperadilan. Pasal 77 KUHAP menyebutkan, praperadilan hanya berwenang memeriksa sah atau tidak penangkapan dan penahanan; sah atau tidak penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan; dan ganti kerugian dan rehabilitasi bagi seseorang yang perkaranya dihentikan pada tingkat penyidikan dan penuntutan.
(rdk)