Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Yudisial (KY) membenarkan bahwa lembaga pengawas hakim itu pernah menerima delapan laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Sarpin Rizaldi, hakim tunggal yang akan memimpin gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Satu laporan terkait dugaan suap saat ini masih diperiksa KY.
"Dari delapan laporan, tujuh sudah selesai diperiksa. Yang bersangkutan dinyatakan bersih. Satu laporan dugaan suap sedang dalam proses," kata Anggota KY Imam Anshori Saleh ketika dihubungi CNN Indonesia, Senin (2/2).
Imam menjelaskan, dugaan menerima suap dilaporkan pada tahun 2014 saat hakim Sarpin bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Imam tak bisa menjelaskan lebih lanjut duduk perkara yang dilaporkan karena masih dalam pemeriksaan saksi.
"Saya tidak bisa menyampaikan materi pemeriksaan. saat ini sedang dalam proses untuk mengikuti sidang panel, rekomendasi dalam sidang pleno, dan putusan," ujar Imam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait tujuh kasus sebelumnya, lanjut Imam, terkait dengan pembebasan terdakwa kasus korupsi, kasus narkoba, dan kasus perdata. "Saya tak bisa merinci kasusnya. Tetapi benar ada laporan dari Medan, ada kasus korupsi, narkoba, dan perdata," katanya.
Berdasarkan catatan Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Tim Advokasi Kriminalisasi (Taktis) hakim Sarpin pernah memutuskan bebas pelaku korupsi semasa dia bersidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur tahun 2009. Sarpin membebaskan seorang Camat bernama M Iwan yang diduga melakukan korupsi senilai Rp 17,9 miliar.
Putusan Sarpin cukup mengejutkan sebab jaksa yang menangani kala itu telah menuntut sang terdakwa dengan hukuman tujuh tahun penjara.
Pada kasus lain, masih di Pengadilan Negeri Jakarta Timur tahun 2008, Sarpin bertindak sebagai ketua majelis dalam sebuah persidangan narkotik. Anehnya, saat pengetukan palu dia tak hadir sehingga yang memvonis kala itu adalah hakim anggota.
Alhasil, vonisnya pun dianggap janggal sebab terdakwa dengan barang bukti 180 gram sabu hanya divonis lima tahun penjara alias hanya setengah dari tuntutan jaksa.
Selain para aktivis antikorupsi, Komisi Yudisial juga merekam jejak Sarpin. Setidaknya, tahun lalu menurut catatan Komisi Yudisial, terdapat delapan laporan soal tindak tanduk Sarpin saat memimpin sidang. Salah satunya, pada 2004 ketika KY menerima laporan soal putusan Sarpin dalam perkara sengketa paten 'Boiler 320 Derajat Celcius' di PN Medan.
Untuk laporan dugaan suap yang saat ini masih diperiksa, jika keterangan saksi dapat dituntaskan, putusan atas laporan terhadap hakim Sarpin bisa tuntas pada akhir Februari 2015.
(rdk)