Hamdan Zoelva Diminta Beri Pandangan Hukum soal KPK-Polri

Rosmiyati Dewi Kandi | CNN Indonesia
Rabu, 11 Feb 2015 08:45 WIB
Hamdan Zoelva mengaku diminta untuk memberi pandangan hukum secara umum mengenai polemik yang terjadi di tubuh KPK) dan Polri.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tim 9 sempat berencana menemui Komisi Kepolisian Nasional dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva, Senin (9/2). Hamdan diminta untuk memberi pandangan hukum secara umum mengenai polemik yang terjadi di antara Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kepolisian Repubik Indonesia.

"Meminta pandangan hukum biasa. Tapi belum ada kepastian kapan pertemuan akan berlangsung," kata Hamdan kepada CNN Indonesia, Selasa (10/2), yang batal bertemu Kompolnas Senin kemarin.

Hamdan mengatakan bersedia ketika Tim 9 menghubungi dan mengajaknya bertemu Kompolnas. Namun rencana pertemuan tersebut batal setelah Kompolnas dipanggil Ketua Kompolnas yang juga Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polemik antara KPK dengan Polri telah melibatkan banyak pihak. Presiden Jokowi membentuk Tim 9 sebagai pihak independen untuk mencari tahu persoalan yang terjadi di antara kedua lembaga.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bahkan telah mengeluarkan hasil investasi yang menyebut bahwa ada pelanggaran dalam penangkapan dan penetapan Wakil Ketua KPK Bambang Wdidjojanto sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.

Massa dari berbagai elemen seperti pegiat antikorupsi, musisi legendaris Iwan Fals, para akademisi, dan masyarakat umum turut menjaga Kantor KPK ketika isu kriminalisasi pimpinan KPK memanas.

Konflik tersebut bermula ketika Presiden Jokowi mengajukan nama calon tunggal Kapolri Komisaris Jenderal Budi Gunawan ke pimpinan DPR, 9 Januari. Pencalonan Budi dinilai kontroversial karena Kepala Lembaga Pendidikan Polri itu disebut memiliki rekening gendut.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pernah menyerahkan Laporan Hasil Analisis (LHA) atas nama Budi kepada Bareskrim Polri. LHA itu membongkar duit Rp 57 miliar yang ada di rekening Budi yang dinilai tak sesuai dengan profilnya sebagai anggota Polri.

Empat hari berselang setelah nama Budi diajukan ke DPR, KPK menetapkannya sebagai tersangka dugaan menerima hadiah. Namun status tersangka tak menyurutkan langkah DPR menerima pencalonan Budi sebagai Kapolri.

Belum tuntas informasi mengenai kasus yang disangkakan KPK kepada Budi, Bambang Widjojanto ditangkap penyidik Bareskrim Polri pada 23 Januari. Dia dijadikan tersangka kasus dugaan menyuruh orang lain memberi keterangan palsu pada sidang sengketa pilkada Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, di Mahkamah Konstitusi tahun 2010.

Kasus Bambang Widjojanto kini terus bergulir di Bareskrim. Bupati Kotawaringin Barat Ujang Iskandar dan bekas Ketua MK Akil Mochtar telah dimintai keterangan. Saat sengketa pilkada itu terjadi, Akil bertugas sebagai Ketua Panel Hakim.

Sementara Budi Gunawan tengah menggugat KPK terkait penetapan tersangka dirinya dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurut Budi, penetapan tersangka itu cacat hukum. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER