Pelawak Mandra Jadi Tersangka Korupsi Proyek Rp 40 Miliar

Rinaldy Sofwan | CNN Indonesia
Selasa, 10 Feb 2015 23:34 WIB
Pelawak Mandra Naih yang populer lewat serial ‘Si Doel Anak Sekolahan’ ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi program TVRI.
Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung RI di Jakarta. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pelawak Mandra Naih yang populer lewat sinetron ‘Si Doel Anak Sekolahan’ ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi program siap siar di TVRI tahun 2012.

"Sudah ada tersangka atas nama MDR (Mandra) Direktur PT Viandra Production," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus R Widyo Pramono kepada wartawan di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (10/2).

Selain Mandra, penyidik Kejaksaan juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Chermawan, Direktur PT Media Art Image, dan Yulkasmir, Pejabat Pembuat Komitmen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penetapan tersangka berdasarkan pada Surat Perintah Penyidikan tertanggal 10 Februari 2015. Para tersangka ditengarai melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU No 31/1999 Jo UU 20/2001.

"Nilai proyek ditaksir sampai Rp 40 miliar," ujar Widyo.

Kejaksaan Agung sebelumnya telah memeriksa Mandra karena salah satu perusahaannya menjadi pemenang tender dari salah satu program di TVRI di tahun 2012 itu.

Kasus berawal saat TVRI melakukan pembelian terhadap 15 paket program siap siar. Dana tersebut diperoleh dari APBN 2012. Paket-paket tersebut dipasok delapan perusahaan dan salah satunya adalah perusahaan milik komedian Mandra, PT Viandra Production.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI kala itu bisa disimpulkan dalam beberapa poin. Pertama, 15 kontrak paket program siap siar tersebut dilakukan jelang akhir tahun anggaran (bulan November). Sehingga, pengadaan barang dan jasa yang dilakukan melalui pelelangaan, akan melewati tahun anggaran.

Pembayaran telah dilakukan tahun 2012, meskipun masa tayang program berakhir sampai 2013. Berdasarkan hal tersebut dapat disimpulkan bahwa proses pengadaan paket Rp.47.819.869.900,00- tidak sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa. Saat itu, yang dilakukan berupa penunjukan langsung dan penunjukan penyediaan barang serta jasa bukan dilakukan oleh panitia pengadaan.

Berita ini merupakan ralat dari berita sebelumnya yang mengatakan, kejanggalan terhadap program di TVRI juga ditemukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan pada pertengahan 2013. Saat itu penetapan spesifikasi teknis program ditemukan janggal. Selain itu ditemukan juga ketidaksesuaian durasi yang tertera pada kontrak pemenang lelang. Menurut data yang dimiliki Badan Pemeriksa Keuangan terdapat tanda tangan atas nama Mandra yang diindikasi palsu.
(rdk/adt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER