Dua Penyidik Aktif KPK Belum Pasti Bersaksi untuk Budi

Ranny Virginia Utami | CNN Indonesia
Rabu, 11 Feb 2015 09:35 WIB
Bukan hanya para penyidik KPK yang tidak dapat dipastikan kehadirannya, tiga pengamat hukum yang dijadikan saksi ahli pun belum dapat terkonfirmasi hadir.
Maqdir Ismail (kanan) usai memberikan tanggapan bersama tim kuasa hukum saat mengikuti sidang praperadilan penetapan tersangka Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 2 Februari 2015. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa hukum Budi Gunawan rencananya akan menghadirkan penyidik aktif Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi dalam persidangan permohonan praperadilan pada Rabu (11/2). Namun, kepastian dari hadir atau tidaknya penyidik tersebut masih belum dapat diketahui.

"Ya saya belum tahu. Konfirmasinya belum ada," ujar Maqdir Ismail, salah satu kuasa hukum Budi Gunawan, Rabu (11/2).

Sebelumnya, kuasa hukum Budi Gunawan yang lain yaitu Frederick Yunadi memastikan pada persidangan ketiga ini akan menghadirkan dua penyidik KPK sebagai saksi. Selain itu, terdapat tiga saksi ahli yang dikatakan berasal dari pengamat hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Semalam kami sudah bertemu dengan empat ahli. Tapi ahli juga belum dapat dipastikan," ujar Maqdir.

Keempat ahli ini di antaranya, Maqdir katakan, adalah ahli hukum tata negara dan administrasi negara. Kehadiran saksi ini diharapkan dapat membuktikan penetapan hukum dari KPK cacat hukum.

Sidang permohonan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan kembali digelar hari ini, Rabu (11/2). 

Sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Sarpin Rizaldi ini rencananya akan dimulai pukul 09.00 WIB, dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dan saksi biasa yang diajukan oleh kubu Budi Gunawan. (meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER