Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa hukum Komisaris Jenderal Budi Gunawan kembali meminta izin kepada hakim tunggal Sarpin Rizaldi dalam persidangan praperadilan ketiga, Rabu (11/2), untuk menayangkan rekaman video siaran berita salah satu stasiun televisi swasta di hadapan pengadilan.
"Minta izin yang mulia, untuk kembali menayangkan video," ujar Maqdir Ismail, salah satu kuasa hukum Budi, kepada hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Rekaman video yang berisi konferensi pers dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ketika menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka ini sengaja ditunjukkan di depan pengadilan sebagai bukti adanya kesewenangan KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka melakukan sesuatu, dalam keterangan mengejek, mimik mengejek. Itu, kan, pejabat negara, tidak boleh begitu," ujar Frederic Yunadi.
Sebelumnya, bukti berupa video ini ditayangkan pada persidangan hari kedua, Selasa (10/2). Namun, akibat terkendala masalah teknis, kuasa hukum Budi Gunawan meminta izin untuk menayangkannya kembali pada Rabu (11/2).
Selain kembali menayangkan bukti berupa video, persidangan hari ini juga diawali dengan pemeriksaan dokumen tambahan yang pada hari sebelumnya belum lengkap diperiksa.
Sidang permohonan praperadilan Budi Gunawan dimulai pada pukul 9.20 WIB. Rencananya, persidangan kali ini akan menghadirkan saksi ahli untuk membuktikan penetapan tersangka terhadap Budi Gunawan oleh KPK cacat hukum.
(utd)