Jakarta, CNN Indonesia -- Informasi mengenai teror terhadap penyidik dan anggota Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi yang menjalani persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mulai beredar di beberapa media. Mendengar hal tersebut, kuasa hukum Budi Gunawan selaku pemohon dalam persidangan mengaku tidak mengetahui kabar tersebut.
"Saya tidak tahu itu, saya tidak pernah dengar," ujar Maqdir Ismail di sela persidangan, Rabu (11/2).
Kabar mengenai ancaman teror ini pertama kali diungkap oleh Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, hari ini. Ia mengatakan sejumlah penyidik KPK yang menangani kasus Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan mendapat ancaman berupa suara dan pesan singkat, begitu juga dengan anggota Biro Hukum KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau memang Bambang Widjojanto katakan ada ancaman itu serahkan kepada dia. Dia harus menjelaskan kepada publik seperti apa ancamannya," ujar Maqdir.
Sependapat dengan Maqdir, kuasa hukum Budi Gunawan yang lain mengatakan KPK seharusnya melaporkan kepada pihak berwenang, dalam hal ini kepolisian, jika benar mendapat ancaman teror. "Ya harusnya laporkan kepada kepolisian. Biasanya kan begitu," ujar Frederick Yunadi.
Sementara itu, salah satu kuasa hukum KPK, Katarina Maria Girsang belum mau berkomentar mengenai ancaman teror tersebut. "Kalau itu tanya ke pimpinan saja. Saya khusus menjelaskan terkait perkara ini saja," ujar Katarina di sela persidangan.
Terlepas dari ancaman teror tersebut, Bambang Widjojanto memastikan penyidikan terhadap Budi Gunawan tetap berjalan. Bagaimanapun, kata Bambang, publik tetap akan mendapatkan penjelasan secara menyeluruh setelah kepastian dari pendalaman fakta rampung diselesaikan.
Info adanya teror terhadap penyidik dan anggota Biro Hukum KPK didapat awak media. Kabar yang beredar, teror juga diarahkan pada keluarga penyidik dalam berbagai bentuk sampai pada ancaman pembunuhan.
(sip/sip)