Jumlah Pimpinan KPK Saat Penetapan Tersangka Budi Disoal

Ranny Virginia Utami | CNN Indonesia
Rabu, 11 Feb 2015 13:50 WIB
Saksi ahli Budi Gunawan yang juga penggagas pembentukan KPK mengatakan pimpinan KPK harus 5 orang. Saat penetapan tersangka Budi, jumlah pimpinan cuma 4.
Ketua KPK Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. (Antara/Wahyu Putro A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komjen Budi Gunawan menghadirkan Romli Atmasasmita sebagai saksi ahli dalam sidang praperadilan gugatan penetapan tersangka oleh KPK terhadapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/2). Romli merupakan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Bandung. Dia juga salah satu perumus yang menggagas pembentukan lembaga antikorupsi di Indonesia.

Romli mendapat rentetan pertanyaan dari kuasa hukum Budi Gunawan maupun KPK terkait penafsiran Undang-Undang KPK, terutama Pasal 21 di mana pimpinan KPK terdiri dari lima orang.

"KPK harus tahu, menurut Undang-Undang pimpinannya lima orang," ujar Romli menjawab kuasa hukum Budi Gunawan yang mempertanyakan penafsiran Pasal 21.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan argumen itu, penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka menjadi masalah serius karena dilakukan saat salah satu kursi kepemimpinan KPK kosong menyusul habisnya masa tugas Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas.

"Seharusnya KPK mengajukan surat ke Presiden, bukan memberi diskresi. Kualitas tindak pidana korupsi itu sulit karena itu kejahatan luar biasa," kata Romli.

Romli berpendapat tugas dan wewenang yang diemban lima pimpinan KPK harus dilakukan secara kolektif berdasarkan Pasal 21 ayat (6). Sementara jika terjadi satu kekosongan dalam kepemimpinan, menurut Romli KPK perlu mengajukan surat ke Presiden RI untuk segera menunjuk pimpinan KPK baru sesuai Pasal 33 UU KPK.

Namun kuasa hukum KPK menilai Pasal 21 ayat (6) tidak secara gamblang menyebut apakah bekerja secara kolektif yang dimaksud termasuk dalam pengambilan keputusan untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka.

Salah satu kuasa hukum KPK, Katarina Maria Girsang, mempertanyakan sejumlah situasi di mana implementasi aturan tersebut tidak relevan. Misalnya ketika salah satu pimpinan KPK sedang berada di luar negeri dan membutuhkan waktu lebih dari 12 jam perjalanan untuk tiba di Indonesia, sedangkan di tempat perkara sedang ada operasi tangkap tangan dan harus memberikan status kepada orang terkait dalam 1 x 24 jam.

"Apa mungkin pengambilan keputusan masih harus dilakukan secara kolektif?" tanya Katarina kepada Romli.

Romli menjawab bahwa dalam penetapan tersangka, apabila terjadi kekosongan di salah satu kursi pimpinan, penetapan harus ditunda untuk sementara waktu.

Jawaban tersebut belum memuaskan tim kuasa hukum KPK mengingat operasi tangkap tangan dilakukan secara tiba-tiba dan tidak dapat diprediksi. Namun keterangan dari Romli terpaksa dipotong oleh Hakim Tunggal Sarpin Rizaldi karena sudah memasuki waktu istirahat.

Sidang kembali dilanjutkan pukul 13.30 WIB untuk mendengarkan pendapat lanjutan dari Romli. Selain Romli, tiga saksi ahli lainnya juga akan dimintai keterangan, yaitu I Gede Panca Astawa selaku guru besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Bandung, Margarito Kamis selaku dosen Fakultas Hukum Universitas Khairun Ternate, dan Chairul Huda selaku dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta. (agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER