Romli mendapat rentetan pertanyaan dari kuasa hukum Budi Gunawan maupun KPK terkait penafsiran Undang-Undang KPK, terutama Pasal 21 di mana pimpinan KPK terdiri dari lima orang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seharusnya KPK mengajukan surat ke Presiden, bukan memberi diskresi. Kualitas tindak pidana korupsi itu sulit karena itu kejahatan luar biasa," kata Romli.
Namun kuasa hukum KPK menilai Pasal 21 ayat (6) tidak secara gamblang menyebut apakah bekerja secara kolektif yang dimaksud termasuk dalam pengambilan keputusan untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka.
Salah satu kuasa hukum KPK, Katarina Maria Girsang, mempertanyakan sejumlah situasi di mana implementasi aturan tersebut tidak relevan. Misalnya ketika salah satu pimpinan KPK sedang berada di luar negeri dan membutuhkan waktu lebih dari 12 jam perjalanan untuk tiba di Indonesia, sedangkan di tempat perkara sedang ada operasi tangkap tangan dan harus memberikan status kepada orang terkait dalam 1 x 24 jam.
"Apa mungkin pengambilan keputusan masih harus dilakukan secara kolektif?" tanya Katarina kepada Romli.
Romli menjawab bahwa dalam penetapan tersangka, apabila terjadi kekosongan di salah satu kursi pimpinan, penetapan harus ditunda untuk sementara waktu.
Jawaban tersebut belum memuaskan tim kuasa hukum KPK mengingat operasi tangkap tangan dilakukan secara tiba-tiba dan tidak dapat diprediksi. Namun keterangan dari Romli terpaksa dipotong oleh Hakim Tunggal Sarpin Rizaldi karena sudah memasuki waktu istirahat.
Sidang kembali dilanjutkan pukul 13.30 WIB untuk mendengarkan pendapat lanjutan dari Romli. Selain Romli, tiga saksi ahli lainnya juga akan dimintai keterangan, yaitu I Gede Panca Astawa selaku guru besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Bandung, Margarito Kamis selaku dosen Fakultas Hukum Universitas Khairun Ternate, dan Chairul Huda selaku dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta. (agk)