Jakarta, CNN Indonesia -- Sidang gugatan praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda berpendapat, penetapan tersangka oleh lembaga penegak hukum bisa saja tidak sah sehingga dapat digugat dalam sidang praperadilan.
Pernyataan tersebut disampaikan Chairul saat menjadi saksi ahli keempat bagi Budi Gunawan dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Rabu (11/2).
"Tidak semua dikatakan sah, makanya bisa diajukan ke praperadilan," kata Chairul di hadapan hakim tunggal Sarpin Rizaldi, Rabu (11/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Chairul, penetapan tersangka juga telah menyebabkan hak para tersangka terampas. Untuk itu, bagi mereka yang telah dinyatakan sebagai tersangka oleh sebuah lembaga penegak hukum, halal hukumnya melakukan gugatan praperadilan.
"Jadi hukum praperadilan ini kewenangannya menguji upaya paksa. Apa seseorang pejabat menggunakan kewenangannya, ada yang ditentukan dengan tegas dan ada yang tidak," ujar Chairul.
Penetapan tersangka dinilai Chairul sebagai salah satu upaya paksa yang dilakukan penegak hukum. Sehingga upaya menggugat lewat praperadilan dapat dilakukan oleh tersangka yang merasa haknya dirampas.
Merujuk Pasal 77 KUHAP, penetapan tersangka bukan merupakan materi yang bisa digugat dalam sidang praperadilan. Pasal 77 KUHAP menyebutkan, praperadilan hanya berwenang memeriksa sah atau tidak penangkapan dan penahanan; sah atau tidak penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan; dan ganti kerugian dan rehabilitasi bagi seseorang yang perkaranya dihentikan pada tingkat penyidikan dan penuntutan.
Menguatkan ketentuan dalam KUHAP, Komisioner Komisi Yudisial Imam Anshori Saleh kepada CNN Indonesia memastikan, penetapan tersangka tidak dapat digugat lewat sidang praperadilan. Alasannya, Pasal 77 KUHAP telah secara eksplisit membatasi kewenangan sidang praperadilan.
(rdk)