Tim 9 Kawal KY Pantau Sidang Praperadilan Budi Gunawan

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Rabu, 11 Feb 2015 18:39 WIB
“Tim 9 sih meminta KY untuk terus obyektif memantau sidang. Agar putusannya dapat objektif dan independen," ucap Jimly.
Beberapa remaja yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Pengawal Konstitusi sambil berjalan melakukan teaterikal ikut serta berunjuk rasa menuju Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 11 Februari 2015. Koalisi ini mendesak Jokowi segera melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri. CNN Indonesia/Safir Makki
Jakarta, CNN Indonesia -- Tim 9 untuk menangani kisruh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri bertemu Komisioner Komisi Yudisial (KY), Rabu (11/2). Ketua Tim 9 Jimly Asshiddiqie menuturkan pertemuan tersebut untuk mengetahui hasil pemantauan jalannya sidang dan koordinasi lanjutan.

"Biasa audiensi sembari memantau soal sidang praperadilan BG (Budi Gunawan). Kita akan melihat juga bagaimana jalannya persidangan. Apa yang dilakukan hakim mengenai saksi-saksi dan bukti," ujar Jimly kepada awak media di Jakarta, Rabu (11/2).

“Tim 9 sih meminta KY untuk terus obyektif memantau sidang. Agar putusannya dapat objektif dan independen," ucap Jimly saat jumpa pers di Komisi Yudisial, Jakarta, Rabu (11/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, komisioner KY Imam Anshori Saleh menjelaskan pihaknya merespons baik saran dan masukan dari Tim 9. "Kami barusan menerima tamu dari Tim 9. Kita bicara banyak tentang situasi terakhir, soal KPK vs POlri, agar sekarang sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan bisa memutuskan yang terbaik," ucap Imam saat jumpa pers.

Dalam pertemuan tersebut, mewakili Tim 9 yakni Jimly bersama dengan Imam Prasodjo, Hikamahanto Juwana, dan Bambang Widodo Oemar. Sementara dari pihak KY, hadir sejumlah komisoner antara lain Abbas Said, Taufiqurrahman Syahuri, Ibrahim, dan Eman Suparman.

Sejak Senin lalu (9/2), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan yang diajukan calon Kapolri sekaligus tersangka korupsi rekening gendut Komjen Budi Gunawan. Selama tiga hari, kuasa hukum Budi Gunawan mengajukan sejumlah saksi dan alat bukti pada persidangan.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Budi Gunawan menuding penetapan tersangka oleh KPK sarat dengan intervensi. Mereka menyayangkan KPK yang lebih senang mengeluarkan pernyataan terkait penetapan tersangka Budi Gunawan melalui konferensi pers kepada media dibanding berkomunikasi lebih dahulu dengan pihak Budi Gunawan untuk menguji kebenarannya. Hal tersebut dinilai melanggar asas praduga tak bersalah terhadap Budi yang belum memberikan keterangan apapun. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER