Gugatan Kewenangan KPK Usut Cuci Duit Diputus MK Hari Ini

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Kamis, 12 Feb 2015 06:26 WIB
Bekas Ketua MK Akil Mochtar menyebut kewenangan KPK menyidik dan menuntut pidana pencucian uang tidak diatur dalam batang tubuh UU Pencucian Uang.
Mantan Ketua MK Akil Mochtar usai diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (4/2). (CNN Indonesia/Rinaldy Sofwan Fakhrana)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang pembacaan putusan gugatan bekas Ketua MK Akil Mochtar soal kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi mengusut pidana pencucian uang, Kamis (12/2). Merujuk laman mahkamahkonstitusi.go.id, sidang akan digelar pukul 11.00 WIB di Gedung MK, Jakarta.

Kuasa hukum Akil, Adardam Achyar, dalam sidang perdana pada 29 Agustus 2014 menuturkan, kewenangan KPK menyidik dan menuntut pidana pencucian uang tidak diatur dalam batang tubuh Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, melainkan di penjelasan Pasal 74. Hal tersebut dinilai tak cukup kuat.

Adardam mengatakan dalam Pasal 76 ayat 1 dalam UU Nomor 8 Tahun 2010, tidak ada mandat eksplisit KPK untuk menuntut perkara pencucian uang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Materi gugatan lain adalah frasa "patut diduga" dalam Pasal 2 ayat 2, Pasal 3, Pasal 4, serta Pasal 5 ayat 2. Merujuk pasal tersebut, Adardam berpendapat KPK tidak memiliki kewenangan untuk menyidik, memeriksa, dan mengadili tindak pidana pencucian uang kalau tindak pidana asalnya belum diputuskan dalam pengadilan.

"Harus dikatakan seseorang nyata mengetahui tindak pidana asal setelah adanya putusan pengadilan, baru bisa disidik," kata Adardam saat itu.

Frasa yang mirip terdapat pada pada Pasal 69, Pasal 76 ayat 1, Pasal 77, dan Pasal 78 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 2010 tersebut. Dalam pasal tersebut, tertulis "tidak wajib dibuktikan tindak pidana asal".

Tercantumnya pasal tersebut, kata Adardam, menyebabkan banyak harta kekayaan Akil yang secara nyata tidak terkait dengan tindak pidana asal, dirampas untuk kekayaan negara.

Sebelumnya dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Akil terbukti menerima uang suap Rp 3 miliar dari Bupati Gunung Mas Hambit Bintih melalui anggota Komisi DPR RI Chairun Nisa. Suap dilakukan untuk memuluskan perkara pilkada dengan memenangkan pasangan Hambit Bintih dan Arton S.

Selain itu Akil juga terbukti menerima uang Rp 1 miliar yang diberikan Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah dan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Uang diserahkan melalui pengacara Susi Tur Andayani.

Wawan meminta Akil untuk memenangkan gugatan pasangan calon bupati dan wakil bupati Lebak, Amir Hamzah-Kasmi, di MK. Pasangan tersebut diusung Golkar, partai yang juga mengusung Atut menjadi Gubernur Banten.

Majelis hakim memvonis Akil dengan hukuman penjara seumur hidup. Tak terima, Akil mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Namun banding tesebut ditolak pada 12 November 2014. Alhasil Akil tetap menjalani hukuman di bui. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER