Menkumham: Aiptu Labora Dilindungi Warga, Dianggap Robin Hood

Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Jumat, 06 Feb 2015 12:01 WIB
Anggota Polres Raja Ampat yang jadi terpidana pencucian uang, Labora Sitorus, bebas berkeliaran. Ia meninggalkan lapas dengan alasan sakit, dan tak kembali.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (tengah). (Antara/Muhammad)
Jakarta, CNN Indonesia -- Terpidana kasus pencucian uang Ajun Inspektur Satu Labora Sitorus hingga saat ini, Jumat (6/2), belum kunjung menyerahkan diri ke Kapolda Papua. Labora, menurut Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, sulit dijemput karena dilindungi oleh warga di sekitar tempat tinggalnya.

Informasi tersebut didapat Menkumham langsung dari Kapolda Papua. “Persoalannya, Labora dianggap dermawan oleh masyarakat, semacam Robin Hood, sehingga dilindungi," ujar Yasonna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

Selain dermawan, Labora pun disebut sering membantu berbagai pekerjaan di sekitar rumah dia di Sorong, Papua.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akibat kedekatan Labora dengan warga, kata Yasonna, Kapolda butuh waktu untuk menjemput paksa dia. Polda takut akan terjadi konflik jika penjemputan paksa dilakukan sekarang.

"Masalahnya, sampai kapan waktu untuk menunggu?” ujar Yasonna.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Papua berupaya melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus pencucian uang, Labora Sitorus, secepatnya. Labora telah meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan Sorong, Papua Barat, sejak Maret tahun lalu dengan alasan sakit.

Hingga keluarnya putusan kasasi dari Mahkamah Agung, anggota Polres Raja Ampat itu masih bebas berkeliaran. Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Herman Da Silva, saat ditemui di Kantor Kejati Papua mengatakan pihaknya baru tahu Labora sudah tak ditahan di Lapas Sorong ketika Kejaksaan Negeri Sorong hendak mengeksekusi yang bersangkutan setelah menerima putusan kasasi dari MA pada 21 Oktober 2014. (agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER