Jakarta, CNN Indonesia -- Pihak lembaga pemasyarakatan (LP) kesulitan membawa kembali anggota Polres Sorong Ajun Inspektur Satu Labora Sitorus ke penjara. Jaksa Agung M Prasetyo menjelaskan, selama ini pihaknya telah berusaha mencari dan mengimbau Labora menyerahkan diri. Namun, dalam proses tersebut, Labora menunjukkan sikap tidak kooperatif.
"Ya kan saudara lihat sendiri sikap Labora, dia tidak kooperatif. Dia bahkan mengerahkan orang banyak untuk terkesan orang bela dia," ujar Prasetyo di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (10/2).
Labora divonis 15 tahun penjara oleh Mahkamah Agung pada 17 September 2014 lantaran kasus pencucian uang. Hingga saat ini, ia masih berada di rumahnya. Ia dilindungi oleh warga yang menganggap dirinya sebagai sosok dermawan yang gemar membantu warga sekitar yang sedang kesusahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang pasti dia berlindung di balik orang-orang sekitarnya. Dan orang itu konon pegawainya. Dan Labora kan mungkin banyak uang. Ya kan?" kata dia melanjutkan.
Oleh sebab itu, papar Prasetyo, Kejaksaan Agung akan melakukan pendekatan persuasif agar tak menimbulkan kegaduhan yang memakan korban. "Kita sayangkan kalau terjadi korban dalam putusan eksekusi seperti itu," ujar dia.
Jika pendekatan tersebut tak berhasil, maka pihaknya akan meminta bantuan polisi untuk mengambil paksa Labora. Namun, Prasetyo belum memberikan tenggat waktu dalam upaya dengan pendekatan persuasif tersebut
"Kami belum tentukan, kami masih berharap supaya berlangsung dengan damai, dengan baik, tanpa ada kekerasan," kata dia.
Ia menuturkan, pihak Kejaksaan Agung masih mengharapkan agar Labora mau secara sukarela menyerahkan diri. "Kita tidak mengharapkan ada satu kekerasan, tindakan apapun yang merugikan banyak pihak. Kita lakukan semua tindakan persuasif, saya harap itu dihormati. Terutama oleh Labora sendiri," ujar dia.
"(Jika tidak ada itikad baik) ya apa boleh buat? Kita akan lakukan cara lain apa yang bisa membawa dia kembali ke LP untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Prasetyo menegaskan.
Prasetyo menjamin, Labora tak akan kabur lagi karena telah dicekal beberapa saat yang lalu. "Imigrasi juga sudah pasti tahu. Ketika seseorang dicekal, langsung dibutuhkan imigrasi, imigrasi pasti sudah tahu," ujar dia.
Sebelumnya, Dirjen Lapas Kementerian Hukum dan HAM Handoyo Sudrajat membenarkan jika Labora enggan kembali ke Lapas Sorong dan pihak berwenang kesulitan untuk memaksanya kembali ke lapas sejak 21 April 2014 lalu dengan alasan pengobatan.
"Dari rumah sakit tidak kembali lagi, tapi pulang ke rumahnya. Yang bersangkutan mempermasalahkan perpanjangan hukumnya," jelas Handoyo kepada CNN Indonesia, Senin (2/2).
Menurut Handoyo, adanya surat yang dikeluarkan Lapas, berupa surat keterangam bebas hukum masih ditelusuri oleh Inspektoran Jenderal Kemenkumham terkait keabsahannya. "Tim yang mestinya mengeksekusi itu jaksa. Ada Irjen susah turun juga, tapi nanti bagaimana? Sudah hampir setahun ada upaya," katanya.
Sejak April tahun lalu, terpidana kasus pencucian uang dengan nilai transaksi Rp 1,2 triliun itu meminta izin keluar lapas untuk berobat. Handoyo memaparkan jika Labora dirawat di RS Angkatan Laut untuk mengobati penyakit diabetesnya. Namun, mestinya, Labora kembali ke lapas setelah pengobatan.
Labora ditangkap penyidik Badan Reserse Kriminal Polri dalam kasus dugaan penimbunan bahan bakar minyak dan kayu di Raja Ampat pada 19 Mei 2013. Penangkapan itu dilakukan setelah Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf mengatakan kepemilikan rekening gendut Labora sebesar Rp 1,2 triliun.
(obs)