Kepsek SMAN 3 Enggan Kasih Impunitas ke Pelaku Kekerasan

CNN Indonesia
Kamis, 12 Feb 2015 02:15 WIB
Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Jakarta, Retno Listyarti, menyatakan skors selama 39 hari ke enam siswanya merupakan langkah konkret menegakkan aturan sekolah.
Ilustrasi korban kekerasan. (Thinkstock/Artem_Furman)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Jakarta, Retno Listyarti, menyatakan skors selama 39 hari yang dilakukan terhadap enam siswanya merupakan langkah konkret dalam menegakkan aturan sekolah setelah mereka diduga mengeroyok alumni hingga cedera dan luka-luka.

Skors dinilai Retno sebagai sebuah momentum memutus mata rantai kekerasan di sekolah. "Tidak ada impunitas bagi pelaku kekerasan karena akan merusak tatanan sosial," kata Retno saat dihubungi CNN Indonesia, Rabu (11/2) malam.

“Kami siap mempertanggungjawabkan keputusan sekolah, karena semata-mata untuk menegakan aturan untuk pembinaan,” ujar Retno. Ia mengatakan kekerasan fisik di SMAN 3 Jakarta diduga sudah berlangsung selama bertahun-tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, diduga pula banyak terjadi pemalakan. Siswa yang menolak memberikan uang sering kali menerima kekerasan fisik.

"Ada pengaduan dari orangtua siswa bahwa anaknya mengalami kekerasan finansial selama enam bulan dengan nilai mencapai Rp 5 juta, bahkan siswa tersebut sempat mengalami kekerasan fisik berupa dicekik," katanya.

Aksi penindasan dari senior ke junior juga diduga telah berlangsung lama. Misalnya, senior kerap meminta junior membelikan minuman bersoda.

Retno mengatakan para korban selama bertahun-tahun diam karena ketakutan dan merasa terancam. Sikap korban mengakibatkan para siswa senior leluasa terus mengulangi perbuatannya, bahkan dengan bentuk dan jumlah rupiah yang terus meningkat.

Perilaku macam ini dikhawatirkan dipelajari korban dan kemudian melakukan balas dendam kepada adik kelasnya ketika sudah naik kelas XII.

Berlanjut ke proses hukum

Akibat keputusan menskors enam anak ini, para orangtua anak yang diskors melaporkan Retno ke Polda Metro Jaya. Mereka menilai penskorsan selama 39 hari dapat menyebabkan prestasi anak anjlok.

Menanggapi hal ini, Retno berkata, "Dalam pidana tidak ada asas damai. Ya saya sih pasif saja. Saya menunggu dipanggil oleh kepolisian."

Ia mengatakan telah melakukan proses pemeriksaan terhadap pelaku pengeroyokan serta korban dalam kasus ini. Dalam keterangannya korban mengakui dikeroyok oleh lebih dari sepuluh orang. Namun, korban mengaku tidak mengenali satu per satu pelaku, kecuali mengetahui bahwa para pelaku adalah siswa SMAN 3 Jakarta.

Lebih lanjut, Retno menjelaskan korban mengaku dipegangi beberapa orang kemudian dipukuli bersama-sama oleh siswa yang lain sampai diseret. Korban mengaku sempat tak sadarkan diri. Ketika sadar ia merasa sakit di dada karena diinjak lebih dari satu orang secara bergantian, sampai kemudian korban ditolong warga sekitar.

"Korban menyatakan kejadian sekitar pukul 19.00 WIB. Ini berbeda dengan keterangan pelaku yang menyatakan pukul 17.00 WIB. Perbedaan keterangan antara korban dan para pelaku tentu harus dibuktikan oleh penyidik jika korban melaporkan pengeroyokan yang dialaminya," kata Retno.

Pihak sekolah kemudian memutuskan untuk memproses kasus dugaan pengeroyokan tersebut sesuai dengan tata tertib sekolah, yaitu dengan skors.

"Keenam siswa tetap diberi kesempatan untuk mengikuti ujian praktik, ujian sekolah, ujian nasional dan mengikuti proses penerimaan di PTN. Soal latihan try out juga bisa didapatkan siswa agar bisa mempelajarinya di rumah,” ujar Wiji Purwanta, pengawas yang juga hadir dalam rapat penentuan sanksi.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER