Kuasa Hukum Budi Persoalkan Latar Belakang Saksi KPK

Ranny Virginia Utami | CNN Indonesia
Kamis, 12 Feb 2015 13:01 WIB
Saksi yang penyelidik aktif KPK itu tak berasal dari Polri. Padahal mengacu Pasal 4 KUHAP, penyelidik adalah pejabat polisi. Hal itu pun dicecar pihak Budi.
Saksi dari pihak KPK, Iguh Sipurba, dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sidang permohonan praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/2), menghadirkan saksi fakta dari Komisi Pemberantasan Korupsi.

Saksi pertama yang diperiksa oleh hakim tunggal Sarpin Rizaldi adalah Iguh Sipurba yang merupakan penyelidik aktif KPK. Kepada dia, kuasa hukum Budi Gunawan mempertanyakan latar belakang saksi yang bukan berasal dari penyelidik kepolisian, padahal mengacu pada Pasal 4 KUHAP, penyelidik adalah setiap pejabat polisi negara RI.

"Apakah saksi pernah (bertugas) di Kepolisian RI?" kata kuasa hukum Budi Gunawan, Maqdir Ismail, kepada saksi. Ibnu menjawab tidak pernah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Belum puas dengan pernyataan tersebut, Maqdir mempertanyakan latar belakang pendidikan saksi. "Pernah ikut pendidikan hukum secara formal?" tanya Maqdir. Iguh sekali lagi menjawab tidak pernah di hadapan hakim.

Berdasarkan keterangan saksi tersebut, kuasa hukum Budi Gunawan pun mempertanyakan proses penyelidikan yang dilakukan Iguh dalam menangani perkara calon Kapolri tersebut.

Iguh mengatakan proses penyelidikan yang dilakukan dia dan tim penyelidik di KPK berdasar pada prosedur yang ada di lembaga antirasuah tersebut.

"Surat itu diterbitkan setelah menerima hasil dan telaah dari pengaduan masyarakat. Dari telaah itu sampai ke pimpinan KPK, sehingga pimpinan KPK menerbitkan surat perintah penyelidikan," ujar Iguh.

Iguh menjadi satu-satunya saksi dalam persidangan praperadilan hari keempat ini. “Hari ini kami menghadirkan satu saksi. Sisanya besok kami hadirkan," ujar kuasa hukum KPK Katarina Maria Girsang kepada Hakim Sarpin di awal persidangan.

Sidang yang dimulai pukul 09.53 WIB tadi berakhir cepat karena hanya memeriksa satu saksi. Berbeda dengan rencana awal, KPK berniat untuk menghadirkan tiga saksi fakta dalam persidangan gugatan praperadilan Budi Gunawan.

"Yang kami buktikan proses penetapan, bukan kekuatan pembuktian bukti-buktinya. Jadi proses mekanisme," ujar Katarina usai persidangan.

Sidang ditutup oleh Hakim Sarpin Rizaldi sekitar pukul 11.20 WIB. Sidang dilanjutkan esok Jumat (13/2) dengan agenda pengajuan saksi dan bukti dari pihak KPK. (agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER