Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan dua saksi ahli dan satu saksi fakta dalam sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan.
"Kami menghadirkan dua saksi ahli, satu saksi fakta, dan bukti," ujar Katarina Maria Girsang, tim kuasa hukum KPK saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/2). Keterangan ketiga saksi dibutuhkan dalam gugatan praperadilan ihwal penetapan tersangka oleh lembaga antirasuah tersebut.
Menanggapi pernyataan kuasa hukum, Hakim Sarpin Rizaldi pun menanyakan identitas saksi dalam sidang dan meminta menyerahkan curriculum vitae. "Nama saya Bernard Arif Sidarta, dosen Unpad (Universitas Padjajaran)," ujar Bernard menjawab Hakim Sarpin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Bernard, KPK juga menghadirkan pakar hujum tata negara dan pidana Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar. Sementara itu, saksi fakta belum dihadirkan dalam ruang sidang.
Sidang praperadilan Budi Gunawan baru dimulai pukul 09.30 WIB. Pihak pengacara Budi dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap di ruang siang. Persidangan ini dipimpin oleh hakim tunggal Sarpin Rizaldi.
"Sesuai agenda sidang, pada hari ini bukti dari termohon," ujar Hakim Sarpin membuka sidang.
Sebelumnya, Budi Gunawan mengajukan gugatan ihwal penetapan tersangka dirinya oleh KPK. Budi dijerat kasus suap dan gratifikasi yang menyebebakan rekeningnya menggelembung miliaran rupiah.
Tim kuasa hukum Budi Gunawan menuding penetapan tersangka oleh KPK sarat dengan intervensi. Mereka menyayangkan KPK yang lebih senang mengeluarkan pernyataan terkait penetapan tersangka Budi Gunawan melalui konferensi pers kepada media dibanding berkomunikasi lebih dahulu dengan pihak Budi Gunawan untuk menguji kebenarannya. Hal tersebut dinilai melanggar asas praduga tak bersalah terhadap Budi yang belum memberikan keterangan apapun.
(pit)