Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly membantah tudingan bahwa telah mengatur sidang praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan, seperti yang disebutkan dalam surat kaleng yang dikirimkan kepada para wartawan yang bertugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Wah hebat banget saya! Saya tidak tahu," ujar Yasonna yang didampingi Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (12/2) malam seusai menghadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menurut Yasonna, surat kaleng tersebut telah merekayasa fakta. "Itu tampaknya enggak benar. Enggak ada nama penulisnya. Kalau dia tanggung jawab, kasih nama penulisnya," kata dia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia pun meyakinkan bahwa apa yang disebutkan dalam surat kaleng tersebut tidak sesuai dengan fakta. Dirinya selama ini sudah disibukkan dengan tumpukan tugas sebagai menteri.
"Kalau kita melayani surat kaleng, matilah kita tiap hari nanti. Coba lihat dulu, saya ada gerakan enggak? Pergi ke pengadilan, ketemu siapa pergi ke pengadilan. Enggak pernah. Urusan gue banyak. Urusan lapas, Labora saja belum beres," ujar dia memaparkan.
Yasonna menjamin bahwa proses sidang praperadilan akan berjalan adil dan sesuai peraturan. "Kita kan terbuka. Kalian dengar semua terbuka. Wartawan, transparansi," kata dia.
Ia berpandangan, surat kaleng ini bagai memancing di air keruh. "Bisa saja terjadi. Ini kan ada orang mancing di air keruh. Kita kan enggak tahu apa-apa soal praperadilan. Kita dibilang ikut mendesain. Hebat banget gue!" ujar Yasonna yang mengaku telah melaporkan ke Jokowi soal surat kaleng ini.
Sebelumnya, awak media yang bertugas di gedung KPK dikagetkan oleh kedatangan surat kaleng yang diantarkan seorang petugas jasa antar kirim barang, Rabu siang (11/2). Surat tersebut terbungkus amplop putih dengan kop surat berlambang logo Aneka Beach Hotel, Bali.
Alamat serta tujuan penerima yakni para wartawan di Gedung KPK, Jl. HR Rasuna Said, Kav C-1, Jakarta Pusat. Di dalam amplop tersebut terdapat selembar kertas dengan isi tulisan berbunyi:
"Kepada: Para Wartawan di KPK. Kami baru saja mendapat informasi dari family kami di Jakarta bahwa hasil sidang praperadilan Budi Gunawan ternyata sudah disetting oleh Bpk Tedjo, Hasto & Yasona Laoly, dan hasilnya dimenangkan oleh Budi Gunawan, tolong berita ini disebarluaskan. Terima kasih."
(obs/obs)