Jakarta, CNN Indonesia -- Sidang praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan hari kelima digelar pada Jumat (13/2) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selama sepekan, sidang menyebabkan arus lalu lintas di sekitar Jalan Ampera, Jakarta Selatan, terhambat.
Sopir angkutan Mikrolet 36 jurusan Pasar Minggu-Jagakarsa, Andi (33), mengeluh lantaran macetnya arus lalu lintas akibat sidang.
"Gara-gara sidang, macet, stres. Kemarin Senin sama Selasa dialihin dari Cilandak ke Ragunan. Tidak boleh belok ke Jalan Ampera Raya dan mesti lurus lewat Jalan TB Simatupang. Kalau sekarang sudah tidak, tapi tetap saja macet karena demo," ujar Andi ketika diwawancarai, di Jakarta, (13/2). Andi mengaku keluhan yang sama juga dilontarkan oleh teman-temannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Demonstrasi memang ramai menaungi jalan di depan PN Jaksel sejak dimulainya sidang pada Senin (2/2) lalu. Kelompok aksi masyarakat seperti dari mahasiswa hukum UGM, UNAS dan Untar juga kelompok LSM misalnya Pembela Kesatuan Tanah Air (PEKAT) berorasi di depan PN Jaksel. Ratusan personel kepolisianpun dikerahkan untuk menjaga jalannya sidang.
"Semuanya mengeluh pada stres. Pendapatannya turun drastis 60 persen. Biasanya Rp 100 ribu, sekarang jadi Rp 40 ribu," ucapnya. Andi yang biasanya dapat mengendarai selama tiga kali rute pulang dan pergi, kini hanya bisa satu hingga dua kali dalam sehari.
Berdasarkan pantauan CNN Indonesia, puluhan kendaraan menuju arah Jalan TB Simatupang di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat pagi (13/2).
Sementara itu, Kepala Polres Jakarta Selatan Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat mengatakan rencananya puluhan pengunjuk rasa akan beraksi sekitar pukul 09.00 WIB. "Nanti ramai. Kami menyiapkan 500 personel, sama seperti kemarin," ujarnya ketika diwawancarai CNN Indonesia, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/2). Wahyu menjelaskan sejumlah alat berat juga telah disiapkan antara lain satu buah water canon.
Sidang praperadilan Budi Gunawan baru dimulai pukul 09.30 WIB. Pihak pengacara Budi dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap di ruang siang. Persidangan ini dipimpin oleh hakim tunggal Sarpin Rizaldi.
"Sesuai agenda sidang, pada hari ini bukti dari termohon," ujar Hakim Sarpin membuka sidang.
Sebelumnya, Budi Gunawan mengajukan gugatan ihwal penetapan tersangka dirinya oleh KPK. Budi dijerat kasus suap dan gratifikasi yang menyebabkan rekeningnya menggelembung miliaran rupiah.
Tim kuasa hukum Budi Gunawan menuding penetapan tersangka oleh KPK sarat dengan intervensi. Mereka menyayangkan KPK yang lebih senang mengeluarkan pernyataan terkait penetapan tersangka Budi Gunawan melalui konferensi pers dibanding berkomunikasi lebih dahulu dengan pihak Budi Gunawan untuk menguji kebenarannya. Hal tersebut dinilai melanggar asas praduga tak bersalah terhadap Budi yang belum memberikan keterangan apapun.
(utd)