Hari Terakhir Praperadilan, KPK Siapkan Saksi Ahli dan Bukti

Ranny Virginia | CNN Indonesia
Jumat, 13 Feb 2015 08:22 WIB
Kuasa hukum KPK, Katarina Maria Girsang, menyebutkan saksi ahli yang dihadirkan yaitu ahli pidana dan ahli tata negara serta administrasi negara.
Hakim tunggal Sarpin Rizaldi memimpin sidang praperadilan penetapan tersangka Komjen Budi Gunawan oleh KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sidang praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan memasuki hari terakhir. Sidang pada Jumat (13/2) kali ini beragendakan pengajuan saksi dan bukti dari pihak Komisi Pemberantasan Korupsi.

Setelah mengajukan satu saksi fakta pada persidangan Kamis kemarin (12/2), kuasa hukum KPK hari ini akan menghadirkan saksi ahli beserta bukti. "Ahlinya kami coba (ambil dari) ahli pidana dan ahli tata negara, administrasi negara," ujar kuasa hukum KPK Katarina Maria Girsang.

Rencananya jumlah saksi ahli yang akan timnya hadirkan dalam persidangan ini berjumlah sekitar tiga orang. Namun, ketika ditanya lebih lanjut siapa saja mereka, Katarina belum mau mengutarakannya. "Belum bisa disampaikan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain menghadirkan saksi fakta, timnya juga telah mempersiapkan bukti-bukti berupa dokumen yang terkait dengan mekanisme penetapan tersangka Budi Gunawan. Ketika ditanya apa bukti yang dimaksud termasuk surat perintah penyidikan, Katarina membenarkan. “Iya, antara lain," ucapnya.

Pada persidangan, tim kuasa hukum KPK menghadirkan satu saksi fakta dari tim penyelidik aktif KPK, Iguh Sipurba. Katarina mengklaim saksi yang pihaknya ajukan tersebut dirasa telah cukup menjelaskan dari awal bagaimana proses penyelidikan perkara Budi Gunawan.

"Karena kami melihat kebutuhan. Kalau memang satu, dua, tiga saksi menerangkan hal yang sama kan kekuatan pembuktiannya, satu alat bukti. Waktunya sedikit. Jadi kami mencari yang efektif dan efisien," ujar Katarina.

Persidangan praperadilan Budi Gunawan dipimpin oleh hakim tunggal Sarpin Rizaldi. Sidang dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB dengan pemberian toleransi satu jam kepada pihak KPK sebagai termohon untuk menghadirkan alat bukti dan saksi. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER