Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Reserse Kriminal Polri menahan tersangka kasus dugaan suap seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, Hamka Jabil.
"Penahanan dilakukan kemarin (Kamis)," kata Kepala Subdirektorat I Direktorat Tindak Pidana Korupsi Komisaris Besar Samudi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (13/2).
Hamka adalah seorang PNS di Kabupaten muratara yang berperan sebagai makelar. Dia mengumpulkan uang dari para calon PNS dalam penerimaan tahun 2014 untuk kemudian disetorkan kepada Rifai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hamka menyerahkan Rp 200 juta untuk menjadi PNS," ujar Samudi.
Hamka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan nomor sprin.sidi/193.a/XII/2014/tipidkor tertanggal 3 desember 2014.
Kasus ini sebelumnya sudah melibatkan empat tersangka, yaitu Rifai, Indra Hudin (warga Musi Rawas Utara), dan dua oknum polisi bernama Brigadir Muhamad Nazari (anggota Brimob Kelapa Dua Polda Metro Jaya), serta Aipda Hendri Edison (anggota timsus Polda Bengkulu). Mereka ditangkap di Hotel Nala Sea Side, Bengkulu, pada September 2014, setelah dicurigai membawa uang Rp 1,99 miliar.
Uang tersebut diminta Rifai kepada peserta CPNS di Muratara dengan tarif Rp 200 juta untuk peserta CPNS dengan ijazah S1 dan Rp 170 juta untuk lulusan D3. Dua oknum polisi yang dijadikan tersangka rencananya akan mengawal Rifai membawa uang tersebut ke pejabat yang akan dilobi di Jakarta.
Polisi menyatakan berkas untuk tersangka Rifai sudah lengkap dan siap disidangkan. Dia akan disidangkan dalam waktu dekat di Pengadilan Tipikor Sumatera Selatan.
(rdk)