Tak Seperti Polri, KPK Lebih Hati-Hati Menetapkan Tersangka

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Jumat, 13 Feb 2015 19:38 WIB
Kehati-hatian tersebut dibuktikan saat Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan proses penyelidikan untuk mencari setidaknya dua alat bukti.
Suasana sidang praperadilan status tersangka Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 13 Februari 2015. Sidang beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli yang ‎dihadirkan oleh kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan memperlihatkan sejumlah barang bukti. CNN Indonesia/Adhi Wicaksono.
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sangat hati-hati dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka kasus korupsi. Mantan jaksa sekaligus saksi ahli dalam sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan, Adnan Palsyadja menuturkan, kehati-hatian tersebut dibuktikan saat KPK melakukan proses penyelidikan untuk mencari setidaknya dua alat bukti.

"Sejak di penyelidikan sudah ada bukti. Makanya, KPK tidak punya kewenangan untuk memberhentikan penyidikan," ujar Adnan saat bersaksi di sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/2). Alhasil, ketika mengeluarkan surat perintah penyidikan, nama tersangka sudah tercantum di dalamnya.

"Bukti bisa keterangan saksi, ahli, dan surat," ujar Adnan. Dengan didapatnya bukti tersebut, maka pemeriksaan kepada seseorang yang diduga sebagai tersangka tak perlu dilakukan sebelum penetapan. Kemudian, seseorang dapat mengajukan pembelaan diri dalam pemeriksaan tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengamini Adnan, pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Junaedi menuturkan penetapan tersangka dapat dilakukan jika sudah ada bukti permulaan yang cukup. "Penyelidik yang menetapkan tersangka (KPK)," ujar Junaedi saat bersaksi dalam sidang. Bukti permulaan tersebut didapat dari proses penyelidikan.

Sementara itu, sistem yang berbeda diterapkan oleh pihak Kepolisian. Adnan menjelaskan, Polri baru akan menetapkan tersangka seusai penyidikan. Mereka merujuk hukum acara yang tercantum dalam KUHAP.

Pihak kepolisian juga berhak untuk mengeluarkan surat perintah pemberhentian penyidikan apabila selama penyidikan, seseorang tidak terbukti bersalah. Orang tersebut juga berhak menuntut ganti rugi dan meminta rehabilitasi nama baik.

Sebelumnya, Budi Gunawan mengajukan gugatan ihwal mekanisme penetapan tersangka oleh KPK. Budi dijerat kasus suap dan gratifikasi yang menyebabkan rekeningnya menggelembung miliaran rupiah.

Tim kuasa hukum Budi Gunawan menuding penetapan tersangka oleh KPK sarat dengan intervensi. Mereka menyayangkan KPK yang lebih senang mengeluarkan pernyataan terkait penetapan tersangka Budi Gunawan melalui konferensi pers kepada media dibanding berkomunikasi lebih dahulu dengan pihak Budi Gunawan untuk menguji kebenarannya. Hal tersebut dinilai melanggar asas praduga tak bersalah terhadap Budi yang belum memberikan keterangan apapun. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER