Jakarta, CNN Indonesia -- Sidang praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (13/2), ditutup hakim Sarpin Rizaldi pada pukul 21.20 WIB. Ia menuturkan, putusan sidang tersebut akan dibacakan Senin (16/2) mendatang.
"Untuk putusan, sidang ini ditunda hingga Senin depan, pukul 9.00 WIB. Toleransi waktu bagi pemohon dan termohon adalah satu jam," ujar Sarpin sebelum mengetuk palu.
Sarpin menambahkan, putusan paling lambat akan dibacakan pada pukul 10.00 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hari ini, sidang praperadilan Budi versus komisi antikorupsi merupakan sidang yang keenam. Dibuka pada pukul 10.00 WIB, sidang ini beragendakan pemeriksaan saksi ahli dan saksi fakta dari pihak KPK.
Empat saksi ahli yang diajukan KPK adalah Bernard Arif Sidarta, Zainal Arifin Mochtar, Atnan Talyaja, dan Junaidi. Adapun tiga saksi fakta yaitu Anhar Darwis, Dimas Adi Putra, dan Wahyu Dwi Raharjo.
(obs)