Kuasa Hukum KPK Temui Pimpinan Siapkan Langkah Selanjutnya
Ranny Virginia Utami | CNN Indonesia
Senin, 16 Feb 2015 12:09 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Tim Kuasa Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan akan menunggu keputusan pimpinan KPK mengenai langkah selanjutnya yang akan ditempuh, terkait kalahnya dalam sidang gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan.
Salah satu kuasa hukum KPK, Catharina Girsang, mengatakan pihaknya telah mempersiapkan apapun putusan yang dinyatakan oleh Hakim Sarpin Rizaldi.
"Intinya KPK tentu sudah mempersiapkan putusan apapun. Beberapa langkah kami siapkan dan tentunya kami akan melaporkan ke pimpinan pada hari ini setelah sidang," ujarnya.
Catharina memastikan, meski akan menemui pimpinan KPK, namun timnya telah menyiapkan beberapa langkah yang akan dilakukan lebih lanjut.
"Itu akan kita koordinasikan ya. Kedua, bahwa langkah ini akan kami jelaskan setelah kami lapor langsung ke pimpinan," kata Catharina.
Berkenaan soal putusan Hakim Sarpin Rizaldi yang menyatakan KPK bersalah dalam penentuan status tersangka kepada Komjen Budi Gunawan, Catharina mengatakan, setelah praperadilan ini pihaknya yakin akan ada banyak tersangka yang nantinya akan mengajukan praperadilan.
"Yang pasti setelah ini, semua yang menjadi tersangka baik di polri, kejaksaan atau KPK akan dengan mudah mengajukan praperadilan," ujarnya.
Dia juga menilai, selama proses sidang praperadilan sepekan kemarin, terlihat adanya ketidakkonsistenan Hakim Sarpin.
"Ada suatu prosedur hukum yang keluar dari jalurnya dengan memakai asas legalitas dalam KUHP bukan KUHAP, ini yang kami bingung," kata Catharina. (meg)
Salah satu kuasa hukum KPK, Catharina Girsang, mengatakan pihaknya telah mempersiapkan apapun putusan yang dinyatakan oleh Hakim Sarpin Rizaldi.
"Intinya KPK tentu sudah mempersiapkan putusan apapun. Beberapa langkah kami siapkan dan tentunya kami akan melaporkan ke pimpinan pada hari ini setelah sidang," ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu akan kita koordinasikan ya. Kedua, bahwa langkah ini akan kami jelaskan setelah kami lapor langsung ke pimpinan," kata Catharina.
"Yang pasti setelah ini, semua yang menjadi tersangka baik di polri, kejaksaan atau KPK akan dengan mudah mengajukan praperadilan," ujarnya.
Dia juga menilai, selama proses sidang praperadilan sepekan kemarin, terlihat adanya ketidakkonsistenan Hakim Sarpin.
"Ada suatu prosedur hukum yang keluar dari jalurnya dengan memakai asas legalitas dalam KUHP bukan KUHAP, ini yang kami bingung," kata Catharina. (meg)