Pengacara Budi: Putusan Ini Pembelajaran Untuk KPK

Rinaldy Sofwan | CNN Indonesia
Senin, 16 Feb 2015 13:00 WIB
Kuasa hukum Komisaris Jenderal Budi Gunawan, Razman Arif Nasution, berharap Komisi Pemberantasan Korupsi berlajar dari putusan praperadilan Budi Gunawan.
Hakim tungal Sarpin Rizaldi membacakan putusan permohonan praperadilan Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 16 Februari 2015. Hakim memutuskan memenangkan gugatan praperadilan Budi Gunawan. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Salah satu kuasa hukum Komisaris Jenderal Budi Gunawan, Razman Arif Nasution, berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belajar dari putusan praperadilan yang memenangkan sang calon tunggal Kapolri hari ini (16/2).

"Saya berharap KPK ini jangan dijadikan sebuah kekalahan, tapi ini dijadikan sebuah pembelajaran agar KPK menetapkan tersangka harus dibarengi dua alat bukti," kata Razman di Mabes Polri, Jakarta.

Menurutnya, apa yang terjadi hari ini akan menjadi preseden untuk penanganan kasus-kasus lain ke depannya. Karena KPK tidak mempunyai kewenangan untuk menghentian penyidikan, maka dua alat bukti menjadi sangat penting dalam penetapan tersangka.

"Tempuhlah KUHAP. KUHAP kalau seseorang melakukan tindakan korupsi, maka gelar perkara, harus ada dua alat bukti," ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim tunggal Sarpin Rizaldi hari ini memenangkan gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang terakhir yang beragendakan pembacaan putusan perkara gugatan praperadilan Budi Gunawan atas penetapan tersangka oleh KPK dalam kasus gratifikasi dan rekening tidak wajar.

Dalam pembacaan pertimbangan hukumnya, Sarpin di antaranya menyatakan penetapan tersangka tidak sah dan tidak berdasar hukum. "Surat perintah penyidikan (Sprindik) oleh KPK tidak sah," kata Sarpin yang membacakan pertimbangan putusan di PN Jakarta Selatan. Hakim juga menyatakan menolak seluruh eksepsi termohon yaitu KPK. (sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER