IPW: Tak Ada Alasan Jokowi Tak Lantik Budi Gunawan

Suriyanto | CNN Indonesia
Senin, 16 Feb 2015 14:24 WIB
Keputusan praperadilan menurut Neta S Pane adalah bukti bahwa Budi tak bersalah sehingga Presiden harus segera melantiknya.
Komjen Budi Gunawan mengikuti sidang paripurna DPR RI, yang beragendakan laporan hasil Komisi III dan penetapan calon Kapolri, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 15 Januari 2015.
Jakarta, CNN Indonesia -- Indonesia Police Watch menilai tak ada lagi alasan bagi Presiden Joko Widodo untuk tidak melantik Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Kapolri. Keputusan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dinilai Ketua Presidium IPW Neta S Pane adalah kekuatan hukum bagi Budi yang menunjukan bahwa dirinya tidak bersalah.

"Sementara secara konstitusi DPR sudah menyetujui Budi Gunawan sebagai Kapolri," kata Neta dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/2).

Neta menilai, hasil praperadilan ini membuat jajaran di Polri makin solid. Namun masih ada sebagian keci jajaran Polri yang bermanuver untuk mencari peluang menggantikan Budi Gunawan sebagai calon Kapolri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

IPW berharap Budi Gunawan setelah dilantik menjadi Kapolri harus segera melakukan konsolidasi dan menata institusi Polri yg sempat carut marut pasca
konflik perebutan posisi calon Kapolri.

"Budi Gunawan juga diharapkan segera menerapkan revolusi mental di tubuh kepolisian," kata Neta. Selain itu, Polri menurutnya harus segera memroses dugaan kasus pidana yg melibatkan Bambang Widjojanto, Abraham Samad dan dua komisioner KPK lainnya untuk membuktikan bahwa tidak ada yang kebal hukum di
negeri ini.

Hakim tunggal Sarpin Rizaldi yang mengadili permohonan praperadilan Komjen Budi Gunawan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini memutuskan memenangkan gugatan praperadilan Budi Gunawan.

Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang terakhir dengan agenda pembacaan putusan perkara gugatan praperadilan Budi Gunawan atas penetapan tersangka oleh KPK.

Dalam pembacaan pertimbangan hukumnya, Sarpin di antaranya menyatakan penetapan tersangka tidak sah dan tidak berdasar hukum. "Surat perintah penyidikan (Sprindik) oleh KPK tidak sah," kata Sarpin yang membacakan pertimbangan putusan di PN Jakarta Selatan. Hakim juga menyatakan menolak seluruh eksepsi termohon yaitu KPK. (sur/sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER