Ladeni KPK, Mabes Polri Akan Terus Dampingi Budi Gunawan

Rinaldy Sofwan | CNN Indonesia
Senin, 16 Feb 2015 13:58 WIB
Mabes Polri menganggap putusan sidang praperadilan yang memenangkan Budi Gunawan terhadap KPK adalah hal yang biasa saja.
Sejumlah polisi melakukan sujud syukur di halaman Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015). Aksi ini sebagai bentuk kebahagian atas dikabulkannya gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan. Agung Pambudhy/Detikcom.
Jakarta, CNN Indonesia -- Mabes Polri menyatakan akan terus mendampingi Komisaris Jenderal Budi Gunawan menjalani proses hukum bila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ada upaya hukum lanjutan terkait dikabulkannya gugatan praperadilan Budi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Silakan saja selama masih dalam koridor hukum. Semua punya hak yang sama di mata hukum," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Komisaris Besar Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Senin (16/2).

Rikwanto menganggap putusan sidang praperadilan yang memenangkan Budi Gunawan terhadap KPK adalah hal yang biasa saja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini sesuatu yang biasa terjadi. Baik sebagai pemohon maupun termohon, itu biasa terjadi sehari-hari," kata Rikwanto.

Karena itu dia menyampaikan, Mabes Polri berharap semua pihak menghargai putusan praperadilan. "Siapapun, yang menang, yang kalah, kita hormati bersama."

Hakim tunggal Sarpin Rizaldi hari ini memenangkan gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang terakhir yang beragendakan pembacaan putusan perkara gugatan praperadilan Budi Gunawan atas penetapan tersangka oleh KPK dalam kasus gratifikasi dan rekening tidak wajar.

Dalam pembacaan pertimbangan hukumnya, Sarpin di antaranya menyatakan penetapan tersangka tidak sah dan tidak berdasar hukum. "Surat perintah penyidikan (Sprindik) oleh KPK tidak sah," kata Sarpin yang membacakan pertimbangan putusan di PN Jakarta Selatan. Hakim juga menyatakan menolak seluruh eksepsi termohon yaitu KPK.

(obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER