"Silakan saja selama masih dalam koridor hukum. Semua punya hak yang sama di mata hukum," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Komisaris Besar Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Senin (16/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena itu dia menyampaikan, Mabes Polri berharap semua pihak menghargai putusan praperadilan. "Siapapun, yang menang, yang kalah, kita hormati bersama."
Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang terakhir yang beragendakan pembacaan putusan perkara gugatan praperadilan Budi Gunawan atas penetapan tersangka oleh KPK dalam kasus gratifikasi dan rekening tidak wajar.
Dalam pembacaan pertimbangan hukumnya, Sarpin di antaranya menyatakan penetapan tersangka tidak sah dan tidak berdasar hukum. "Surat perintah penyidikan (Sprindik) oleh KPK tidak sah," kata Sarpin yang membacakan pertimbangan putusan di PN Jakarta Selatan. Hakim juga menyatakan menolak seluruh eksepsi termohon yaitu KPK.
(obs)