Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan meminta salinan putusan sidang gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan versus KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang mengabulkan gugatan Budi.
Deputi Pencegahan KPK Johan Budi menyatakan setelah KPK meminta dan menerima salinan putusan, maka akan dipelajari untuk selanjutnya mengambil sikap terkait dengan langkah hukum yang akan ditempuh. “Jadi sekarang belum ada langkah apapun sampai KPK menerima dan mempelajari salinan putusan dari hakim PN,” kata Johan dalam jumpa pers di KPK, Senin (16/2).
Johan mengatakan, dalam meminta salinan putusan tersebut KPK akan mengirimkan surat kepada hakim yang mengadili gugatan praperadilan Budi Gunawan. “KPK perlu wktu untuk pelajari putusan praperadilan tadi, KPK kirim surat minta salinan putusan secara lengkap,” tutur Johan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas putusan praperadilan tadi, Johan menyatakan KPK sebagai penegak hukum tentunya menghormati proses hukum. “Di antaranya praperadilan tadi. Kami hormati,” ujar Johan.
Permohonan gugatan praperadilan Budi Gunawan atas penetapan tersangka oleh KPK diterima oleh hakim Sarpin Rizaldi. Setidaknya ada lima poin penting yang membuat gugatan Budi dikabulkan oleh hakim tunggal itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1).
Pertama, Sarpin dalam putusannya menyatakan bahwa penetapan tersangka Komjen Budi Gunawan tidak sah. Kedua, memutuskan penyidikan penetapan tersangka Budi Gunawan tidak sah dan tak berdasar hukum. Ketiga, surat perintah penyidikan tertangggal 12 Januari 2015 tidak mempunyai kekuatan mengikat. Keempat, praperadilan berhak mengadili gugatan sah atau tidaknya penetapan tersangka. Kelima, mengabulkan permohonan untuk sebagian dan menolak seluruh eksepsi KPK.
(obs)