Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi mempertimbangkan opsi peninjauan kembali (PK) atas putusan praperadilan yang diajukan Komjen Pol. Budi Gunawan. Meski demikian, upaya hukum belum dapat disimpulkan lantaran KPK masih perlu mengkaji putusan yang dikeluarkan oleh Hakim Sarpin Rizaldi.
"Opsi PK itu sempat didiskusikan namun kami perlu mendapatkan salinan putusan dari pengadilan untuk mendalaminya," ujar Deputi Pencegahan KPK Johan Budi Sapto Pribowo saat memberikan keterangan resmi di Gedung KPK, Senin siang (16/2).
Menurut Johan, sejumlah opsi dikemukakan oleh pimpinan, biro hukum, penyidik, dan pejabat struktural KPK dalam merumuskan upaya hukum yang bakal diambil oleh lembaga antirasuah. Hasil diskusi memutuskan, upaya tanggapan terhadap praperadilan baru akan diputuskan setelah salinan putusan diberikan oleh pengadilan.
"Artinya hingga saat ini kami belum memiliki sikap resmi apapun sebelum mendapatkan salinan putusan hakim," ujar Johan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terlepas dari pengabulan praperadilan Budi Gunawan, Johan mengatakan KPK menghormati hasil putusan hakim yang telah ditempuh di atas jalur hukum. Tak dipungkiri Johan, hal itu berdampak pada kelanjutan penyidikan kasus yang menimpa Budi Gunawan.
"Seperti yang telah diputuskan hakim bahwa penetapan tersangka BG tidak sah. KPK sebagai lembaga penegak hukum tentunya menghormati putusan hakim," kata Johan.
Sebelumnya hakim tunggal Sarpin Rizaldi memutuskan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh Budi Gunawan untuk menggugat KPK.
Permohonan yang dikabulkan oleh hakim tersebut ada dua dari empat yang dimohonkan kuasa hukum Budi Gunawan. Pertama, penetapan tersangka oleh KPK diputuskan tidak sah dan tidak memiliki kepastian hukum yang mengikat. Kedua, KPK tidak memiliki kewenangan untuk menyelidiki perkara Budi Gunawan.
Dua putusan tersebut, menurut pertimbangan hakim, didasarkan pada fakta bahwa yang bersangkutan tidak termasuk ke dalam golongan penegak hukum atau penyelenggara negara seperti yang dituduhkan KPK sehingga lembaga antirasuah tersebut tidak berwenang menjadikan Budi Gunawan sebagai obyek penyelidikan.
KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka atas dugaan kasus rekening gendut yang didasarkan pada temuan alat bukti berupa LHA tahun 2003-2008. Dalam laporan tersebut, diketahui Budi Gunawan memiliki transaksi tidak wajar di saat Budi Gunawan menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan dan Karir di Kepolisian RI.
Sementara dua permohonan lainnya yang ditolak oleh hakim adalah mengenai tuntutan ganti rugi atas perkara penyelidikan Budi Gunawan sebesar Rp 1 juta dan permintaan untuk memberikan surat perintah penyidikan serta berkas-berkas perkara tersangka kepada pihak Budi Gunawan.
(sip)