Doakan KPK, Lia Eden: Hanya Tuhan yang Bisa Atasi Persoalan

Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Senin, 16 Feb 2015 15:39 WIB
Lia Eden menilai hanya Tuhan yang bisa menyelesaikan masalah KPK. Bahkan Presiden pun menurut Lia tak bisa menyelesaikannya.
Lia Eden dan kelompok penganut kepercayaan Kaum Eden mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai bentuk dukungan terhadap lembaga antirasuah, Senin (16/1). (CNN Indonesia/Gilang Fauzi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemimpin kelompok kepercayaan Kaum Eden, Lia Aminuddin bersama belasan pengikutnya, Senin (16/2), mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta. Tujuan mereka datang untuk mendoakan KPK yang tengah dirundung masalah pascakalah sidang praperadilan melawan Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut Lia, persoalan yang merundung Komisi Pemberantasan Korupsi sudah di luar kemampuan manusia untuk mengatasinya, sekalipun seorang presiden. Perempuan yang lebih dikenal dengan nama Lia Eden itu menilai hanya Tuhan yang bisa mengatasai persoalan KPK saat ini.

"Hanya Tuhan yang bisa mengatasi persoalan KPK sebab masalah ini sudah sangat sulit diatasi," ujar Lia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usai disambut oleh pegawai KPK, para penganut ajaran Lia Eden itu lantas berbaris di pelataran Gedung KPK. "Kami akan berdoa demi kebaikan KPK," ujar Lia sebelum memimpin doa.

Mereka lantas menangkupkan tangan di depan dada. Seluruh pengikut Lia Eden yang mengenakan pakaian serba putih seperti baju ihram jemaah haji ini lantas menundukkan kepala ketika Lia memanjatkan doa. "Ya Tuhan, berikan keadilan di negeri ini," ujar Lia sambil berkaca-kaca.

Komisi antirasuah saat ini dirundung masalah. Pasalnya, penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka dianggap tidak sah dalam sidang praperadilan. Putusan tersebut oleh banyak pihak dinilai sebagai puncak dari rentetan upaya pelemahan terhada KPK sebagai lembaga penegak hukum.

Lia Eden pada 29 Juli 2006, divonis 2 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.  Lia terbukti secara sah melakukan penodaan terhadap agama yang dilindungi UU sebagaimana yang tertera dalam dakwaan pertama pasal 156 a KUHP, antara lain salat 2 bahasa dan mengaku sebagai Malaikat Jibril. (sur/obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER