ICJR: 3 Langkah untuk KPK Usai Budi Menangkan Praperadilan

Utami Diah Kusumawati & Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Senin, 16 Feb 2015 15:02 WIB
Direktur Eksekutif ICJR Supriyadi W. Eddyono menilai putusan atas tidak sahnya penetapan tersangka Komjen Budi Gunawan menerobos pakem praperadilan di Indonesia
Tim kuasa hukum Budi Gunawan usai mendengarkan pembacaaan putusan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, (16/2). Hakim tunggal Sarpin Rizaldi memutuskan memenangkan gugatan praperadilan Budi Gunawan. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Putusan gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan yang dilaksanakan Hakim tunggal Sarpin Rizaldi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengundang kejutan bagi banyak pihak. Institute for Criminal Justice Reform menilai putusan atas tidak sahnya penetapan tersangka Budi Gunawan menerobos pakem praktik praperadilan di Indonesia.

Direktur Eksekutif ICJR Supriyadi Widodo Eddyono mengatakan selama ini praktik praperadilan tidak pernah memutuskan tidak sahnya penetapan tersangka oleh penyidik.

"Bagi KPK, ini merupakan ujian baru karena seluruh hasil penyidikan dan penetapannya akan berpotensi menghadapi hal serupa, akan dipraperadilankan," kata Supriyadi melalui pernyataan ke CNN Indonesia, Senin (16/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meskipun demikian, Supriyadi menilai putusan ini juga bisa menjadi acuan baru dan memberikan peluang untuk menguji seluruh penetapan penyidik di Indonesia, tidak hanya dilakukan KPK namun bagi penyidik di institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Seluruh hasil penyidikan Polri, katanya, dengan demikian berpotensi untuk di praperadilankan di seluruh Indonesia.

"Polri harus bersiap diri dengan banyaknya jumlah praperadilan yang akan mereka hadapi ke depan," ujar dia.

Namun, Supriyadi juga mengaku kecewa dengan pertimbangan Sarpin yang menyatakan KPK tidak berhak menetapkan tersangka dalam kasus BG Karena Pimpinan KPK tidak lengkap dalam memutuskan penetapan. Pertimbangan pengadilan tersebut, ujarnya, hampir sama dengan kasus Praperadilan petinggi KPK sebelumnya, yakni Bibit dan Candra.

"Keduanya sama-sama memeriksa keberadaan pimpinan KPK dalam penetapan penyidikan, tidak hanya masalah ketersediaan alat bukti," ujar dia.

Supriyadi lantas menyarankan KPK untuk tidak surut dalam menghadapi putusan ini. Menurutnya, masih terdapat 3 langkah yang dapat diajukan KPK pascaputusan hakim pada Senin (16/2) ini. Pertama, katanya, berkaitan dengan perbaikan penyelidikan ulang terhadap Budi Gunawan. Lalu, setelah cukup kuat dari segi bukti, maka KPK mesti menetapkan BG kembali sebagai tersangka. Terakhir, hal yang dinilai Supriyadi paling penting, adalah KPK segera merampungkan berkas BG dan mempersiapkan penuntutan terhadap BG di Pengadilan Tipikor.

"Upaya terakhir ini, lah, yang dapat membentengi KPK jika di praperadilakan ulang oleh BG. Karena berdasarkan praktik yang selama ini terjadi, jika proses pemeriksaan materi perkara telah masuk di pengadilan, maka kewenangan praperadilan akan gugur," ujar dia.

Lebih jauh lagi, apabila upaya diatas sulit dilakukan akibat keterbatasan pimpinan KPK dalam penetapan tersangka, maka upaya yang mungkin dilakukan adalah mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung. "Namun, ini bukan upaya sederhana dan tanpa tantangan karena hukum acara praperadilan belum mengatur persis bagaimana pengujian terhadap penetapan tersangka oleh penyidik."

Keputusan hakim Sarpin sementara itu disambut gegap gempita oleh kubu Budi Gunawan. Kuasa hukum Komisaris Jenderal Budi Gunawan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi untuk segera menjalankan putusan hakim pengadilan praperadilan pada Senin (16/2) yang telah mengabulkan permohonan perkara atas penetapan tersangka yang dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

"Sekarang ini mereka harus eksekusi putusan pengadilan. Kalau mereka tidak mengeksekusi, maka merela melawan hukum," ujar salah satu kuasa hukum Budi Gunawan, Maqdir Ismail usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2).
Pascaputusan praperadilan, berdasarkan pantauan CNN Indonesia, seratus lebih polisi yang berbaris berjaga di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, lokasi digelarnya pengadilan praperadilan penetapan tersangka Komjen Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, sontak berteriak gembira saat mengetahui hakim mengabulkan gugatan Budi Gunawan dan memutuskan penetapan tersangka KPK terhadapnya tidak sah, Senin (16/2).

Tak hanya berjoget, beberapa di antara polisi itu juga melakukan aksi sujud syukur bahkan mencukur rambut.
(utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER