"Intuisi saya mengatakan BG (Budi Gunawan) tidak akan dilantik," kata Syafii kepada CNN Indonesia, Senin (16/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jokowi, kata Syafii saat itu, tidak akan melantik Budi Gunawan meski didesak oleh partai politik pengusungnya. Apalagi belakang kabar pembatalan pelantikan Budi Gunawan tersebar setelah Jokowi mendiskusikan hal tersebut dengan pimpinan DPR.
Hakim tunggal Sarpin Rizaldi yang mengadili permohonan praperadilan Budi Gunawan hari ini memutuskan memenangkan gugatan praperadilan Budi Gunawan. Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang terakhir dengan agenda pembacaan putusan.
Dalam pembacaan pertimbangan hukumnya, Sarpin di antaranya menyatakan penetapan tersangka tidak sah dan tidak berdasar hukum. "Surat perintah penyidikan (Sprindik) oleh KPK tidak sah," kata Sarpin yang membacakan pertimbangan putusan di PN Jakarta Selatan. Hakim juga menyatakan menolak seluruh eksepsi termohon yaitu KPK. (sur/obs)