Syafii Maarif Masih Yakin Jokowi Tak Akan Lantik Budi Gunawan

Suriyanto | CNN Indonesia
Senin, 16 Feb 2015 15:16 WIB
Ketua Tim 9 Syafii Maarif yakin Jokowi punya keberanian untuk tidak melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri meski praperadilan mengabulkan gugatannya.
Komisaris Jenderal Budi Gunawan memberi hormat kepada pimpinan DPR ketika sidang paripurna DPR RI di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 15 Januari 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Tim 9 Syafii Maarif masih yakin Presiden Joko Widodo tidak akan melantik Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Kapolri. Pelantikan, menurutnya tak akan terjadi meski gugatan praperadilan Budi Gunawan dikabulkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Intuisi saya mengatakan BG (Budi Gunawan) tidak akan dilantik," kata Syafii kepada CNN Indonesia, Senin (16/2).

Saat ditanya apakah Jokowi masih berani untuk tidak melantik Budi Gunawan pasca keputusan sidang praperadilan ini, Syafii menjawab, "Kenapa tidak."

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejak awal mantan Ketua PP Muhamamadiyah ini memang telah menyatakan bahwa Jokowi tidak akan melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri. Syafii mengatakan, Jokowi mengatakan hal tersebut kepadanya melalui sambungan telepon.

Jokowi, kata Syafii saat itu, tidak akan melantik Budi Gunawan meski didesak oleh partai politik pengusungnya. Apalagi belakang kabar pembatalan pelantikan Budi Gunawan tersebar setelah Jokowi mendiskusikan hal tersebut dengan pimpinan DPR.

Jokowi sebelumnya menyatakan akan mengumumkan soal pencalonan Budi Gunawan pada pekan lalu. Namun pengumuman itu tak kunjung terwujud hingga hakim praperadilan membacakan putusan sidang praperadilan..

Hakim tunggal Sarpin Rizaldi yang mengadili permohonan praperadilan Budi Gunawan hari ini memutuskan memenangkan gugatan praperadilan Budi Gunawan. Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang terakhir dengan agenda pembacaan putusan.

Dalam pembacaan pertimbangan hukumnya, Sarpin di antaranya menyatakan penetapan tersangka tidak sah dan tidak berdasar hukum. "Surat perintah penyidikan (Sprindik) oleh KPK tidak sah," kata Sarpin yang membacakan pertimbangan putusan di PN Jakarta Selatan. Hakim juga menyatakan menolak seluruh eksepsi termohon yaitu KPK. (sur/obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER