Putusan Praperadilan Bisa Jadi Momen Serangan Balik Koruptor

Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Senin, 16 Feb 2015 15:19 WIB
Hasil sidang yang mengabulkan gugatan Budi Gunawan ini menurut Nursyahbani adalah simbol kemenangan para koruptor.
Hakim tungal Sarpin Rizaldi membacakan putusan permohonan praperadilan Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 16 Februari 2015. Hakim memutuskan memenangkan gugatan praperadilan Budi Gunawan. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Advokat senior Nursjahbani Katjasungkana menilai hasil praperadilan Budi Gunawan sebagai simbol kemenangan para koruptor. Keputusan tersebut bisa jadi momentum bagi para koruptor untuk menyerang balik Komisi Pemberantasan Korupsi.

Menurut Nur, keputusan hakim tunggal Sarpin Rizaldi dinilai tidak sesuai dengan aturan undang-undang praperadilan. Ia khawatir pasca keputusan ini, semua kasus yang ditangani KPK dalam dua tahun terakhir dipraperadilankan oleh para koruptor ataupun tersangka korupsi.

"Bisa-bisa semua kasus yang ditangani KPK selama dua tahun terakhir dipraperadilankan semuanya," ujar Nur di Gedung KPK, Senin siang (16/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pesan yang didapat dari hasil sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut menurutnya adalah upaya pemberantasan korupsi menemui jalan buntu dan gelap, terutama bagi kasus yang menimpa para pejabat dan penyelenggara negara.

Meski demikian, Nur menilai hasil putusan hakim Sarpin tidak memengaruhi kelanjutan perkara yang menimpa Budi Gunawan. Sebab putusan praperadilan hanya menyangkut urusan administrasi.

"Jadi ini hanya urusan surat perintah penyidikan. Administrasinya dianggap salah, tapi materi perkaranya tetap ada," ujarnya.

Karena itu penyidikan KPK terhadap perkara yang melibatkan Budi Gunawan seharusnya bisa terus berjalan. Namun itu bergantung pada lembaga antirasuah dalam memaknai putusan praperadilan.

"KPK betul-betul sudah lumpuh, setidaknya dalam menangani kasus Budi Gunawan," kata Nur.

Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta selatan hari ini menyatakan bahwa penetapan tersangka, surat perintah penyidikan serta proses penyidikan KPK terhadap kasus dugaan penerimaan gratifikasi dengan tersangka Budi Gunawan tidak sah.

Ini sesuai dengan apa yang dimohonkan oleh Budi Gunawan melalui sidang praperadilan. Hakim juga menyatakan menolak seluruh keberatan termohon yakni KPK. (sur/obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER