Pada 11 Februari lalu, secara resmi Chan dan Sukumaran telah menggugat Presiden Joko Widodo ke PTUN Jakarta atas surat Keputusan Presiden Nomor 32/G Tahun 2014 tertanggal 30 Desember 2014 dan surat Keputusan Presiden RI Nomor 9/G Tahun 2015 tertanggal 17 Januari 2015.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka membantu petugas Lapas Kerobokan dalam menjalankan tugasnya dengan cara melakukan berbagai kegiatan dan pelatihan kepada sesama terpidana atas inisiatifnya sendiri," kata Todung.
Karena proses hukum di PTUN belum selesai, Todung berpendapat persiapan pemindahan kedua terpidana asal Australia tersebut tidak pantas dilakukan. Ia mengatakan pihaknya masih menunggu kelanjutan proses hukum di PTUN Jakarta. Todung mengatakan akan ke PTUN Jakarta untuk tahap awal proses hukum pada 24 Februari mendatang.
Selain itu, Todung mengungkapkan adanya dugaan permintaan sejumlah uang kepada kuasa hukum Chan dan Sukumaran pada 2005 lalu agar hukuman kedua terpidana tersebut bisa lebih ringan. "Ini berdasarkan pengakuan Muhammad Rifan yang merupakan kuasa hukum mereka dulu. Saya tidak tahu kebenarannya, tetapi ini harus diinvestigasi lebih lanjut," kata Todung.
Chan dan Sukumaran ergabung dalam kelompok "Bali Nine" yang diciduk kepolisian pada 2004 lalu karena terbukti menyelendupkan lebih dari delapan kilogram heroin. Keduanya divonis hukuman mati pada 2005 dan mendekam di penjara sambil menanti eksekusi mati dilakukan. (utd)