Jakarta, CNN Indonesia -- Todung Mulya Lubis selaku penasihat hukum Myuran Sukumaran dan Andrew Chan berpendapat keputusan eksekusi mati kedua terpidana kasus narkotika tersebut harus menunggu keputusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terlebih dahulu.
Pada 11 Februari lalu, secara resmi Chan dan Sukumaran telah menggugat Presiden Joko Widodo ke PTUN Jakarta atas surat Keputusan Presiden Nomor 32/G Tahun 2014 tertanggal 30 Desember 2014 dan surat Keputusan Presiden RI Nomor 9/G Tahun 2015 tertanggal 17 Januari 2015.
"Surat keputusan yang mendasari pelaksanaan eksekusi tersebut sedang dipersengketakan di PTUN Jakarta, maka secara logis sudah seharusnya jika eksekusi hukuman mati tersebut ditunda pelaksanaannya," kata Todung dalam konferensi pers di kantornya di Jakarta Selatan, Senin (16/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Todung mengatakan gugatan ke PTUN Jakarta dilandasi oleh ketidakjelasan Presiden dalam memberikan alasan penolakan pemohonan grasi tersebut. Padahal, menurut Todung, Chan dan Sukumaran telah menunjukkan perubahan sikap dan perilaku menjadi lebih baik dalam kurun waktu sepuluh tahun selama mereka menjalani penahanan di Lembaga Permasyarakatan Kerobokan, Bali.
"Mereka membantu petugas Lapas Kerobokan dalam menjalankan tugasnya dengan cara melakukan berbagai kegiatan dan pelatihan kepada sesama terpidana atas inisiatifnya sendiri," kata Todung.
Todung juga meminta agar persiapan eksekusi mati Chan dan Sukumaran tidak dilakukan sekarang. "Dalam pemberitaan media, saya dengar Chan dan Sukumaran sedang disiapkan untuk dipindahkan ke Nusakambangan. Kami belum mendapatkan pemberitahuan soal itu, begitu pula dengan keluarga," kata Todung.
Karena proses hukum di PTUN belum selesai, Todung berpendapat persiapan pemindahan kedua terpidana asal Australia tersebut tidak pantas dilakukan. Ia mengatakan pihaknya masih menunggu kelanjutan proses hukum di PTUN Jakarta. Todung mengatakan akan ke PTUN Jakarta untuk tahap awal proses hukum pada 24 Februari mendatang.
Selain itu, Todung mengungkapkan adanya dugaan permintaan sejumlah uang kepada kuasa hukum Chan dan Sukumaran pada 2005 lalu agar hukuman kedua terpidana tersebut bisa lebih ringan. "Ini berdasarkan pengakuan Muhammad Rifan yang merupakan kuasa hukum mereka dulu. Saya tidak tahu kebenarannya, tetapi ini harus diinvestigasi lebih lanjut," kata Todung.
Chan dan Sukumaran ergabung dalam kelompok "Bali Nine" yang diciduk kepolisian pada 2004 lalu karena terbukti menyelendupkan lebih dari delapan kilogram heroin. Keduanya divonis hukuman mati pada 2005 dan mendekam di penjara sambil menanti eksekusi mati dilakukan.
(utd)