Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung akan segera mengeksekusi Ajun Inspektur Satu Labora Sitorus yang telah divonis 15 tahun penjara karena kasus pencucian uang.
Segera itu kan artinya mungkin besok atau lusaTony Spontana |
"Kami sudah menyerahkan itu ke daerah. Kejaksaan Agung ingin sesegera mungkin (dieksekusi)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana kepada CNN Indonesia, Senin (16/2).
Tony tidak bisa memastikan kapan eksekusi itu akan dilakukan. Namun, dia mengisyaratkan eksekusi akan dilakukan dalam waktu sangat dekat. "Segera itu kan artinya mungkin hari ini atau besok," ujar Tony.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada kesempatan terpisah, Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Rikwanto menyatakan eksekusi kemungkinan akan dilaksanakan pekan ini.
"Sesegera mungkin dilakukan, mungkin minggu ini. Tapi yang lebih bisa menentukan waktunya Polda Papua Barat," ujarnya.
Menurut Rikwanto, Polda Papua Barat saat ini sedang menimbang kapan akan melakukan eksekusi.
Setelah selama ini upaya persuasif tidak berbuah hasil, eksekusi kemungkinan akan dilakukan dengan paksa. Rikwanto menjelaskan, langkah ini mungkin perlu dilakukan karena Labora dilindungi warga sekitar.
"Tapi yang pasti akan ada pendekatan dulu dengan warga. Tidak akan begitu saja dilakukan," ujarnya.
Labora divonis 15 tahun penjara oleh Mahkamah Agung pada 17 September 2014 lantaran kasus pencucian uang. Hingga saat ini, dia masih berada di rumahnya. Dia dilindungi oleh warga yang menganggap dirinya sebagai sosok dermawan yang gemar membantu warga sekitar yang sedang kesusahan
Sejak April tahun lalu, terpidana kasus pencucian uang dengan nilai transaksi Rp 1,2 triliun itu meminta izin keluar lapas untuk berobat. Handoyo memaparkan jika Labora dirawat di RS Angkatan Laut untuk mengobati penyakit diabetesnya. Namun, mestinya, Labora kembali ke lapas setelah pengobatan.
Labora ditangkap penyidik Badan Reserse Kriminal Polri dalam kasus dugaan penimbunan bahan bakar minyak dan kayu di Raja Ampat pada 19 Mei 2013. Penangkapan itu dilakukan setelah Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf mengatakan kepemilikan rekening gendut Labora sebesar Rp 1,2 triliun.
(obs)