Hakim Sarpin Dilaporkan ke Komisi Yudisial Hari Ini

Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Selasa, 17 Feb 2015 06:44 WIB
ICW menduga adanya intervensi terhadap hakim Sarpin saat mengeluarkan putusan yang menyangkut gugatan praperadilan Budi Gunawan.
Hakim tunggal Sarpin Rizaldi saat membacakan putusan permohonan praperadilan Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 16 Februari 2015. Hakim memutuskan memenangkan gugatan praperadilan Budi Gunawan. CNN Indonesia/Safir Makki
Jakarta, CNN Indonesia -- Koalisi Masyarakat Sipil Selasa ini (17/2) berencana melaporkan hakim Sarpin Rizaldi ke Komisi Yudisial (KY) sekitar pukul 13.00 WIB. Pasalnya, koalisi yang menggabungkan para pegiat dan aktivis itu menilai putusan praperadilan yang memenangkan gugatan Komjen Pol Budi Gunawan telah melenceng dari aturan.

"Dia sudah melampaui kewenangan. Komisi Yudisial harus memeriksa dia. Harusnya dipecat si Sarpin ini," ujar aktivis Koalisi Masyarakat Sipil, Emerson Yuntho, Selasa (17/2).

Pegiat Indonesia Corruption Watch itu menyatakan, hakim Sarpin pada dasarnya merupakan penegak hukum bermasalah. Emerson mencatat Sarpin sebelumnya pernah dilaporkan sebanyak delapan kali dan pernah diperiksa secara internal dua kali oleh Mahkamah Agung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasar pada rekam jejak yang bermasalah tersebut, Emerson tak menampik dugaan adanya intervensi terhadap hakim Sarpin saat mengeluarkan putusan yang menyangkut gugatan praperadilan Budi Gunawan tersebut.

"Intervensi terhadap Sarpin itu kami duga benar adanya. Jadi praperadilan ini sudah bisa ditebak bakal memenangkan BG," ujar Emerson.

Koalisi Masyarakat Sipil menilai adanya sejumlah kerancuan dari hasil putusan hakim Sarpin. Aktivis Haris Azhar menganggap putusan tidak sahnya penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka tidak bersifat mutlak.

Pertimbangan hakim Sarpin itu dinilai parsial lantaran menggunakan alasan jabatan Budi Gunawan sebagai dalil mengabulkan permohonan, tetapi tidak mempertimbangkan proses formil dalam alat bukti dan saksi fakta yang diajukan KPK dalam persidangan.

Atas kerancuan tersebut, Haris menyimpulkan bahwa hakim sama sekali tidak melakukan proses uji coba terhadap dua alat bukti yang dimiliki KPK. Dalam arti lain, kata Haris, penetapan tersangka dengan dua alat bukti yang cukup dari KPK tidak lantas turut gugur.

"Oleh karena itu, penyidikan terhadap Budi Gunawan tetap bisa dilakukan oleh KPK. Tindak pidana yang disangkakan terhadap BG tetap ada dan tidak hilang sama sekali," ujar koordinator KontraS itu menegaskan. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER