"Dia sudah melampaui kewenangan. Komisi Yudisial harus memeriksa dia. Harusnya dipecat si Sarpin ini," ujar aktivis Koalisi Masyarakat Sipil, Emerson Yuntho, Selasa (17/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Intervensi terhadap Sarpin itu kami duga benar adanya. Jadi praperadilan ini sudah bisa ditebak bakal memenangkan BG," ujar Emerson.
Pertimbangan hakim Sarpin itu dinilai parsial lantaran menggunakan alasan jabatan Budi Gunawan sebagai dalil mengabulkan permohonan, tetapi tidak mempertimbangkan proses formil dalam alat bukti dan saksi fakta yang diajukan KPK dalam persidangan.
Atas kerancuan tersebut, Haris menyimpulkan bahwa hakim sama sekali tidak melakukan proses uji coba terhadap dua alat bukti yang dimiliki KPK. Dalam arti lain, kata Haris, penetapan tersangka dengan dua alat bukti yang cukup dari KPK tidak lantas turut gugur.
"Oleh karena itu, penyidikan terhadap Budi Gunawan tetap bisa dilakukan oleh KPK. Tindak pidana yang disangkakan terhadap BG tetap ada dan tidak hilang sama sekali," ujar koordinator KontraS itu menegaskan. (obs)