Jakarta, CNN Indonesia -- Praktisi hukum Todung Mulya Lubis menilai Komisaris Jenderal Budi Gunawan tetap menyandang status tersangka meski telah memenangkan praperadilan. Menurutnya putusan praperadilan tidak membatalkan status tersangka.
"Dalam KUHAP, praperadilan hanya menyangkut penahanan, penangkapan, penghentian penyidikan, serta penghentian penuntutan. Selain itu, tidak masuk dalam yurisdiksi praperadilan," kata Todung di Jakarta.
Karena itu ia menilai dengan adanya putusan ini, sistem hukum di Indonesia telah dikorbankan. Todung juga khawatir pemberantasan korupsi ke depan akan lumpuh. "Nantinya setiap penetapan tersangka oleh KPK akan masuk praperadilan. KPK akan semakin tidak ada giginya kalau putusan praperadilan ini dipakai sebagai acuan," kata pengacara ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini langkah hukum yang bisa ditempuh KPK saat ini hanyalah peninjauan kembali (PK). Keputusan praperadilan kemarin bersifat final dan mengikat sehingga menutup celah untuk banding atau kasasi.
Hakim tunggal Sarpin Rizaldi memutuskan mengabulkan gugatan praperadilan Budi dalam sidang di Pengadilan Jakarta Selatan kemarin. Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang terakhir yang beragendakan pembacaan putusan perkara gugatan praperadilan Budi atas penetapan tersangka oleh KPK dalam kasus gratifikasi dan rekening tidak wajar.
Dalam pembacaan pertimbangan hukumnya, Sarpin di antaranya menyatakan penetapan tersangka tidak sah dan tidak berdasar hukum. "Surat perintah penyidikan (Sprindik) oleh KPK tidak sah," kata Sarpin yang membacakan pertimbangan putusan di PN Jakarta Selatan. Hakim juga menyatakan menolak seluruh eksepsi termohon yaitu KPK.
(sur)