Jakarta, CNN Indonesia -- Penilaian negatif terhadap hakim tunggal yang mengadili gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengalir. Mantan Ketua Mahkamah Agung, Harifin A. Tumpa menilai hakim Sarpin Rizaldi tidak memakai logika hukumnya saat memutuskan untuk menerima gugatan Budi Gunawan dalam sidang praperadilan, Senin (16/2).
Harifin mencermati putusan hakim Sarpin memiliki banyak kejanggalan jika dilihat dari segi peraturan hukum yang berlaku di Indonesia.
"Namanya keputusan hakim harus dihormati. Tetapi keputusan (hakim Sarpin Rizaldi) itu banyak kejanggalan. Pertama, logika hukumnya hakim tidak jalan karena dia bilang penetapan tersangka tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) praperadilan sehingga dia mengabulkan gugatan pemohon. Logika hukumnya ini tidak ada," ujar Harifin kepada CNN Indonesia, Senin (16/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alumni Universitas Hasanuddin itu lebih lanjut mengatakan bahwa ketiadaan peraturan mengenai wewenang sidang praperadilan dalam hal penetapan tersangka dalam KUHAP memang benar. Namun, ketiadaan tersebut dianggap merupakan hal yang wajar oleh Harifin.
"Kalau tidak diatur dalam KUHAP, karena itu (penetapan tersangka) memang bukan kewenangan praperadilan. Kalau tidak kewenangan buat apa diatur? Nah hakimnya kan mengada-ada ini dalam memutuskan hasil praperadilan," kata Harifin.
Melihat adanya potensi kesalahan putusan dalam sidang praperadilan Budi Gunawan, Harifin memandang Mahkamah Agung dapat turun tangan menangani kemungkinan tersebut. namun, MA hanya dapat melakukan pengawasan jika lembaga tersebut tidak sependapat dengan keputusan yang telah dikeluarkan hakim Sarpin.
"Saya melihat MA bisa menggunakan kewenangannya sebagai pengawas tertinggi untuk mengambil tindakan. MA bisa langsung bertindak kalau tidak sependapat dengan keputusan hakim Sarpin," ujar Harifin.
(obs)