Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi Abdullah Hehamahua menyarankan KPK mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan sidang praperadilan yang dimenangkan Komjen Budi Gunawan. (Baca:
Meski Kecil Peluang, Mantan Hakim MA Dorong KPK Ajukan PK)
Upaya itu perlu dilakukan mengingat KPK terikat oleh undang-undang yang mengatur tidak adanya penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
"Tentunya PK. KPK juga perlu meminta fatwa ke MA tentang ketentuan yang tidak membolehkan SP3 itu," ujar Abdullah di Jakarta, Senin malam (16/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penjelasan dari Mahkamah Agung itu sangat diperlukan lantaran hasil sidang praperadilan memutuskan bahwa penetapan status tersangka oleh KPK dianggap tidak sah. Dengan kata lain, hal itu secara otomatis bisa diasumsikan turut menghentikan proses penyidikan kasus Budi di KPK.
Abdullah pun mempertanyakan penilaian hakim yang tidak menganggap Budi sebagai bagian dari penyelenggara negara. Padahal dalam Pasal 11 ayat 1 UU KPK disebutkan bahwa KPK berhak menindak penegak hukum, penyelenggara negara, dan pihak terkait penyelenggara negara dan penegak hukum.
Menurut Abdullah, hakim Sarpin hanya berkutat mengeksplorasi terkait proses penyidikan namun tidak menelaah status Budi sebagai seorang penyelenggara negara. Budi dinilai setidaknya bisa dikategorikan sebagai pihak terkait penyelenggara, jika benar jabatannya itu dipermasalahkan.
"Jadi saya kira ini terobosan dari hakim, tapi hakimnya tidak konsisten," kata Abdullah menyesalkan.
(obs)