Tim Penyidik Siap Konfrontir Saksi dengan Abraham Samad

Sandy Indra Pratama | CNN Indonesia
Selasa, 17 Feb 2015 11:50 WIB
Tim penyidik perkara pemalsuan dokumen yang menyeret Ketua KPK, Abraham Samad siap mengkonfrontir kesaksian para saksi dengan tersangka.
Ketua KPK Abraham Samad (kanan) bersama Wakil Ketua Bambang Widjojanto memberikan keterangan terkait penetapan tersangka calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan di Gedung KPK Jakarta, Selasa (13/1). (ANTARA/Wahyu Putro A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tim penyidik perkara pemalsuan dokumen yang menyeret Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad sebagai tersangka, menyatakan siap untuk melakukan konfrontasi keterangan saksi yang telah diperiksanya dengan tersangka. Hal itu ditegaskan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulawesi Selatan dan Barat Komisaris Besar Endi Sutendi saat dihubungi CNN Indonesia, Selasa (17/2).

“Gelar perkara sudah, peserta gelar sudah menyatakan seperti yang diketahui yakni status tersangka, keyakinan tim penyidik pun tinggi dalam kasus ini, bukti mencukupi, bahkan kami siap melakukan konfrontasi saksi dengan tersangka,” kata Endi.

Rencananya, Abraham Samad bakal diperiksa pada Jumat pekan ini. Penyidik, kata Endi, sudah melayangkan surat pemanggilan untuk sang ketua lembaga antirasuah itu. “Tanggal 20 Februari ini penyidik menjadwalkan melakukan pemeriksaan,” katanya.

Hingga saat ini, kepolisian sudah melakukan pemeriksaan terhadap 23 orang saksi yang terkait dalam perkara ini. Sebanyak saksi itu berasal dari mulai RT, RW hingga pihak Imigrasi dan saksi ahli sudah diambil keterangannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad dilaporkan ke Badan Reserse dan Kriminal Polri. Oleh pelapornya, seorang perempuan bernama Feriyani, Samad dituduh melakukan pemalsuan dokumen.

"Abraham Samad dilaporkan terkait pemalsuan dokumen. Laporan dibuat hari Minggu kemarin," kata Haris Septiansyah, kuasa hukum Feriyana, di depan kantor Bareskrim Polri, Jakarta, awal Januari lalu.

Feriyana, menurut Haris, merasa dirugikan atas tindakan Samad yang pada tahun 2007 silam menawarkan bantuan berupa pengurusan paspor. Dia berkata, ketika itu Feriyana berdomisili Pontianak, Kalimantan Barat.

Mengalami kesulitan administrasi, Feriyana pun kemudian pindah ke Makassar, kampung halaman Samad. Setelah pindah ke Makassar, lanjut Haris, Samad kemudian memasukkan nama Feriyana ke dalam kartu keluarganya.

Atas kejadian tersebut, Feriyana telah dilaporkan sebuah lembaga masyarakat ke Polda Sulawesi Selatan. Statusnya pun telah menjadi tersangka.

Kini, giliran Feriyana yang mengadukan Samad ke kepolisian. Dia menuduh Samad melakukan pemalsuan surat dokumen kepada instansi pemerintah, sebagaimana diatur pasal 93 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang administrasi kependudukan, serta pasal 263 Ayat 2 dan pasal 264 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER